-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dua Tersangka Pembunuh Kalinus Zai Berhasil Dilumpuhkan Tim Gabungan Polresta Deliserdang

Senin, 28 Juni 2021 | Juni 28, 2021 WIB Last Updated 2021-06-28T16:39:14Z

Deliserdang, Sumutposonline.com - Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simajuntak Melalui Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi, Sik menggelar Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan Kalinus Zai Karyawan Toko Elektronik yang ditemukan tewas di jalan Arteri KNIA Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang.

Konferensi pers itu didampingi Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi, Bupati Deliserdang Ashari Tambunan, Kasdim 0204/DS Mayor Inf Toto Triyanto dan Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus, Sik yang digelar di Aula terbuka Polresta Deliserdang, Senin (28/06/2021).

Dalam keterangan persnya yang disampaikan oleh Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi, Sik mengatakan kalau peristiwa pembunuhan berawal dari kedua tersangka berinisial Wan dan tri mendatangi toko elektronik Ud Lau Kawar di Pasar X Tembung Percut Seituan Deliserdang berpura pura membeli AC, Mesin cuci dan Hp Oppo dengan alasan mereka tidak membawa uang tunai dan meminta korban untuk mengambil di rumah mereka yang katanya tidak jauh dari toko tempat korban bekerja.

Sehingga Korban KZ ikut bersama kedua tersangka menaiki Avanza warna silver, Didalam perjalanan tri memukul kepala korban yang membuat korban tewas di tempat dan membuang jenazah korban melalui kaca mobil.

Setelah itu jenazah korban ditemukan, lanjut Kapolresta dilakukan penyelidikan , "tri terekam cctv toko ", Berdasarkan Cctv toko tim melakukan pengejaran kepada kedua tersangka. Dari jejak tersangka ditelusuri hingga Kabupaten Simalungun dan terus ke arah Tapanuli.

"Keduanya tertangkap di tengah jalan Tapanuli tengah tersangka mau melarikan diri ke Padang Sumatra bara, akibat perlawanan yang dilakukan kepada petugas, akhir nya petugas menembak kaki kedua tersangka."Terang Kapolresta.

Dari hasil pemeriksaan, Kedua tersangka merupakan pecandu Narkoba dan juga resedivis curanmor.

"Tersangka selain pecandu Narkoba juga pernah melakukan aksi dengan modus yang sama di kabupaten Serdang Bedagai dan  lainnya."Terang Kapolresta.

Atas kasus ini kedua tersangka dijerat pasal Pencurian dengan tindak kekerasan Pasal 365 ayat 4 yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup."Pungkas Kapolresta Deliserdang.
(ET/SP)
×
Berita Terbaru Update