-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

H. Abdul Rahim Siahaan Bantah Galian C Miliknya Ilegal

Senin, 28 Juni 2021 | Juni 28, 2021 WIB Last Updated 2021-06-28T11:39:57Z
Deliserdang, Sumutposonline.com – Ternyata, dugaan ilegalnya galian C milik Haji Abdul rahim Siahaan yang berada di Desa Bandar Kuala Kecamatan Galang Kabupaten Deli Deliserdang, yang bergerak dibidang galian pasir, yang diberitakan Selama ini disebut nya Tidak Benar, mereka yang tidak mengetahui dokumen jelas dari berdirinya galian ini."Jelas H Rahim.

Haji Rahim "Sapaan nya" Menjelaskan ke pada awak Media 
“Siapa bilang Galian C Kami tidak memiliki izin , Galian C kami  bergerak Sudah 10 Tahun , Izin kami Insaallah lengkap.

"Seharusnya Mereka Konfirmasi dulu ke saya baru berbicara."Ucapnya.

Lanjutnya, Izin kami sudah mulai dari tahun 2003, Pertama di keluarkan oleh Pemkab Sergai dan pertama beroperasi di tahun 2006, dan pada tahun 2008 sampai seterusnya Kami urus izin ke Provinsi Sumatera dan lanjut ke Kementerian Energi Dan Sumber Daya Manusia (ESDM)."Terangnya.

Semua itu kami tepis, tidak benar. Galian C kami ini, lengkap seluruh perizinannya,”Tegas H Rahim kepada awak media, Senin (28/06/2021) di Caffe Siang malam Kota Lubuk Pakam.

Sejauh ini, ia pun menegaskan dalam menjalankan usaha galian C ini, sudah memegang komitmen atas perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah, untuk tidak membawa dampak apapun terhadap lingkungan sekitar dan ekosistem Sesuai titik Koordinat yang dimiliki oleh izin tersebut. Dan sejauh ini, pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin usaha galian ini, dapat membantu masyarakat hingga pemerintah, dalam mensukseskan pembangunan baik didesa maupun di pemerintah.
Sekedar mengetahui, Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah. Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.

Pembagian kewenangan Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota adalah: Menteri ESDM, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai Gubernur, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 provinsi atau wilayah laut 4 sampai dengan 12 mil Bupati/Walikota, untuk permohonan wilayah yang berada di dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil IUP mineral batuan diberikan oleh Menteri ESDM (selanjutnya disebut Menteri), Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh: badan usaha, koperasi, dan perseorangan. IUP diberikan melalui 2 tahapan, yaitu: Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).
(HRS/Tim/SP)
×
Berita Terbaru Update