-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pria Paruh Baya Tega Setubuhi Anak Tiri Sampai Hamil

Rabu, 30 Juni 2021 | Juni 30, 2021 WIB Last Updated 2021-06-30T16:06:01Z


Batubara, Sumutposonline.com -  Seorang Pria paruh baya berinisial Str (53) Warga Kabupaten Batu Bara tega cabuli anak tirinya yang masih berumur 16 Tahun.

Tersangka Str (53) berhasil di amankan Unit Reskim Polres Batu Bara di tempat kerja di Kelurahan Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis di dampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi dalam Press Release mengatakan, Tersangka Str (53) telah diamankan personil Reskrim Polres Batu Bara atas perilakunya telah melanggar Hukum yang mana tersangka mencabuli anak tiri dari istri ketiganya hingga hamil, Rabu (30/6/2021).

Tersangka melakukan aksi bejatnya saat istrinya sedang tertidur. Str (53) menyetubuhi anak tirinya dengan menutup mulut korban pakai kain serta mengancam akan dibunuh ketika perilakunya diketahui istrinya.

Tersangka Str (53) di tangkap Personil Unit Reskrim Polres Batu Bara atas laporan Ibu Kandungnya berdasarkan : Sp Kap/67/V/RES 1.24/2021 /Reskrim tertanggal 31 Mei 2021.

Ibu kandung korban melapor karena curiga terhadap kondisi perut anak kandungnya yang bernama MA yang kelihatan membesar dan membawa untuk diperiksa dari hasil pemeriksaan dinyatakan positif hamil.

Saat di tanya ibunya, Korban mengakui bahwa tirinya yang telah melakukan persetubuhan dengannya dan pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 sekira pukul 10.00 Wib.

Saat siringkus, Tersangka  mengakui bahwa ia melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sudah berulang kali dari umur 14 Tahun hingga 16 Tahun.

Terhadap tersangka dipersangkakan Melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak  dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(HRS/SP)
×
Berita Terbaru Update