-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Unit Reskim Polsek Labuhan Ruku Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Rabu, 30 Juni 2021 | Juni 30, 2021 WIB Last Updated 2021-06-30T13:28:49Z
                 Foto : Kapolres Batubara

Batubara- Sumutposonline.com-  Sektor Labuhan Ruku Resor Kepolsian Polres Batu Bara berhasil meringkus 2 (Dua) pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim Ferry Kusnadi beserta Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Kriswanto pada Prees Release di Halaman Mapolres Batu Bara, Lima Puluh, Rabu (30/6/2021) mengatakan, telah diamankan dua pelaku tindak pidana pencurian 1 (satu) unit  sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam dengan Nompr Polisi BK 2257 IJ.

Kedua pelaku yang diamankan yakni, Zulkifli (32) Tahun, Nelayan, Alamat Dusun IX Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram dan Putra Armada (30), Islam, Nelayan, Alamat Dusun IX Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram.

Dikatakan AKBP Ikwan Lubis, Kedua tersangka diamankan atas dasar laporan pemikik dengan Nomor : LP/48/V/2021/SU/Res B. Bara/Sek. L. Ruku Tanggal 14 Mei 2021.

Sambung  Ikhwan, Korban menyadari kehilangan sehabis pulang melaut pada hari Senin (10/6/2021) sekira pukul 02.30 Wib yang sepeda motornya  dititipkan di depan rumah Bahri yang berada di Jalan Kartini Link IV Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram.

Saat merasa kehilangan Korban pun menanayakan keberadaan sepeda motornya miliknya kepada Bahri.
Bahri yang tidak mengetahui mengatakan tidak ada melihat kendaraan milik korban terparkir didepan rumahnya.

Saat Korban mencari sepeda motornya di sekitaran Tanjung Tiram, Abdul Azis yang juga kenalanya  mengatakan dirinya melihat ada dua orang yang salah satunya dia kenali benama Jul yang saat itu membawa sepeda Motor milik korban dari depan rumah Bahri.

Atas informasi dari Abdul Azis, Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku guna proses Hukum Lebih.

Gerak cepat atas laporan Masayarakat Dari Team Unit Reskrim personil Polsek Labuhan Ruku langsung mendatangi TKP serta melakukan penyelidikan untuk mengungkap Pelaku pencurian tersebut.

Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku berhasil meringkus pelaku yang diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor.

Saat pemeriksaan, pelaku membenarkan bahwa dirinya melakukan pencurian sepeda motor berasama temannya Putra. Kedua pelaku langsung diboyong kePolsek Labuhan Ruku serta barang bukti satu unit Sepeda Motor Honda Revo.
 
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 363 Ayat (3) ke-4e dar KUHPidana tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman paling lama 7 (Tujuh) tahun hukuman penjara.
(HRS/SP)
×
Berita Terbaru Update