-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

DPRD Kota Tanjungbalai Akan Panggil Kadis PUPR Terkait Dugaan Bagi-Bagi Proyek APBD Tahun 2021 Ke Group Rekanan Putra Perdana

Rabu, 28 Juli 2021 | Juli 28, 2021 WIB Last Updated 2021-07-28T08:59:14Z

Tanjungbalai, sumutposonline.com - Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Tanjungbalai Andi Abdul Rahim, menyatakan dalam waktu dekat akan  memanggil Kadis PUPR Kota Tanjungbalai Tetty Juliani, S.T, M.T, terkait kesaksiannya yang menyatakan adanya dugaan konspirasi bagi-bagi proyek APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2021. 

Pernyataan ini disampaikan politisi PPP Andi AR, Rabu (28/7/2021) kepada sumutpos.online saat dikonfirmasi terkait kesaksiaan yang disampaikan kadis PUPR Kota Tanjungbalai di Sidang Tipikor Pengadilan Negeri Medan dalam kasus suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Walikota Non Aktif Kota Tanjungbalai M. Syahrial. 

" sudah mengajukan kepada pimpinan untuk memanggil dan meminta penjelasan dari kadis PUPR terkait dengan pernyataan beliau dipersidangan kemarin. ya, kita tunggu aja surat pemanggilan tersebut " Tulis Andi AR. 


Saat ditanyakan tentang Nama Group Rekanan Putra Perdana apakah akan dipanggil oleh DPRD Kota Tanjungbalai, Andi menyatakan hal tersebut nantinya akan terlihat dari pernyataan kadis PUPR saat di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Tanjungbalai. Jika memang ada pelanggaran hukum kita akan rekomendasikan kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk menindak lanjutinya. 

" kita tunggu saja bersama, jika memang nantinya hasil RDP ada pelanggaran akan kita rekomendasikan kepada APH untuk menindak lanjuti " sebut Andi AR. 

Dikutip dari laman rri.co.id dalam persidangan di secara virtual tersebut Tetty Juliani mengakui ada dimintai uang oleh Walikota Non Aktif sebesar Rp. 200 Juta namun hanya mampu memberikan Rp. 25 Juta dan sisanya H. M Syahrial menyarankan agar melakukan pendekatan dengan para rekanan di lingkungan Dinas PUPR Kota Tanjungbalai. 

" Sebagai kompensasinya grup rekanan Putra Perdana akan mendapatkan pekerjaan proyek TA2021 Yang Mulia, " urainya (kadis PUPR red-). 

Tety Juliany juga membenarkan, atas perintah terdakwa kepada salah seorang ajudan, rekanan diminta langsung mentransfer uang kepada seseorang bernama Riefka Amalia, saudara teman perempuan oknum penyidik pada KPK, Stepanus Robinson Pattuju. 
(SYAFRIZAL MANURUNG/SP) 
×
Berita Terbaru Update