-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dugaan Korupsi Dispora Sumut, Korupsi Semakin "Menggerogoti" Sumut

Kamis, 08 Juli 2021 | Juli 08, 2021 WIB Last Updated 2021-07-08T10:43:05Z

Sumut, Sumutposonline.com - Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Koalisi Intelektual Muda dan Masyarakat Anti Korupsi mendatangi Mapolda Sumatera Utara untuk menyuarakan berbagai permasalahan korupsi di beberapa SKPD yang ada di Sumatera Utara.

Menurut mereka, Kasus dugaan korupsi di Indonesia nampaknya semakin hari semakin bertambah. Praktik korupsi seakan sudah menjadi “budaya” bagi para pejabat yang ada di Indonesia. Berbagai aturan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, nampaknya tidak memberi efek jera bagi para koruptor. Terjadinya berbagai praktik korupsi juga diduga karena lemahnya pengawasan dari penegak hukum.

Berbagai dugaan korupsi juga telah “menggerogoti” Sumatera Utara.  Slogan Sumut Bermartabat yang “dibumikan” oleh Gubernur Sumatera Utara nampaknya sangat sulit  untuk diwujudkan. Sebagai pemimpin di Sumatera Utara, seharusnya Gubernur Sumatera Utara mampu menempatkan orang orang yang berkompeten untuk menahkodai OPD yang ada di Sumatera Utara. Tidak hanya itu, Gubernur Sumatera utara juga diduga terus mempertahankan Kepala Dinas yang diduga terlibat dalam berbagai kasus dugaan korupsi.

Adapun dugaan korupsi yang disampaikan oleh Koalisi Intelektual Muda dan Masyarakat Anti Korupsi yaitu dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara. Dugaan korupsi tersebut terjadi pada pengerjaan proyek Renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Provinsi Sumatera Utara senilai Rp. 4.797.700.000,00 Tahun Anggaran 2017.

Diketahui bahwa, kasus dugaan praktik korupsi tersebut telah di tangani oleh Polda Sumatera Utara. Dalam perjalanannya, Polda Sumatera Utara telah menetapkan beberapa orang tersangka pada kasus dugaan korupsi tersebut. Diantaranya PPK dan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

Pada kasus dugaan korupsi tersebut, Sdr. Baharuddin yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sdr. Baharuddin Siagian sudah beberapa kali di panggil untuk dimintai keterangan oleh pihak Polda Sumatera Utara. Namun, hingga saat ini Polda Sumatera Utara diduga belum mampu mengusut keterlibatan Sdr. Baharudin Siagian pada dugaan praktik korupsi tersebut dan saat ini, Sdr. Baharuddin Siagian menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara.

Tak cukup sampai disitu, berdasarkan fakta persidangan, Baharuddin Siagian juga diduga terlibat dalam kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Baharuddin Siagian diduga terlibat dalam persekongkolan jahat dan berperan sebagai oknum yang mengumpulkan serta membagikan grativikasi tersebut.

Kasus dugaan korupsi lainnya yang mereka sampaikan yaitu dugaan praktik korupsi di Dinas Perikanan dan Kelautan Sumatera Utara, yaitu dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Pabrik Es di UPT. PPP P.Tello dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.783.000.000,00. Proyek yang bersumber dari APBD tahun 2018 tersebut dikerjakan oleh PT. Cahaya Gumira Mandiri. Diduga pembangunan pabrik es tersebut tidak sesuai dengan bestek yang di anggarkan, sehingga di khawatirkan akan mengarah kepada kerugian keuangan negara.

Menurut Jakirun Banchin selaku pimpinan aksi mengatakan bahwa Baik Baharuddin Siagian mau pun Mulyadi Simatupang terkesan “kebal hukum”, dimana hingga saat ini, 2 (dua) orang tersebut masih dapat berkeliaran bebas dan menghirup udara segar, bahkan masih diberikan amanah untuk memimpin SKPD di Sumatera Utara. Dalam orasinya, Jakirun Banchin menyampaikan beberapa tuntutan antara lain:

1. Segera penjarakan seluruh oknum yang diduga terlibat dalam kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

2. Segera penjarakan Baharuddin Siagian yang diduga terlibat dalam kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

3. Mendesak Polda Sumatera Utara agar segera menetapkan Sdr.Baharuddin Siagian sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pada proyek Renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Provinsi Sumatera Utara senilai Rp. 4.797.700.000,00 Tahun Anggaran 2017.

4. Mendesak Gubernur Sumatera Utara agar segera mencopot Sdr. Baharuddin Siagian karena diduga terlibat pada partik dugaan korupsi pada proyek Renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Provinsi Sumatera Utara senilai Rp. 4.797.700.000,00 Tahun Anggaran 2017.

5. Meminta DPRD Sumatera Utara agar segera memanggil dan meminta pertanggungjawaban Sdr. Baharuddin Siagian  terkait dugaan korupsi pada proyek Renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Provinsi Sumatera Utara senilai Rp. 4.797.700.000,00 Tahun Anggaran 2017.

6. Mendesak Polda Sumatera Utara dan Kejati Sumatera Utara agar segera menangkap dan memeriksa Sdr. Mulyadi Simatupang terkait dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Pabrik Es di UPT. PPP P.Tello dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.783.000.000,00. 

7. Mendesak Polda Sumatera Utara dan Kejati Sumatera Utara agar segera menangkap dan memeriksa PPK dan rekanan terkait dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Pabrik Es di UPT. PPP P.Tello dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.783.000.000,00.

8. Mendesak Gubernur Sumatera Utara agar segera mencopot Sdr. Mulyadi Simatupang terkait dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Pabrik Es di UPT. PPP P.Tello dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.783.000.000,00. 

9. Meminta DPRD Sumatera Utara agar segera memanggil dan meminta pertanggungjawaban . Mulyadi Simatupang, PPK dan Rekanan  terkait dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Pabrik Es di UPT. PPP P.Tello dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.783.000.000,00.

10. Jangan sampai ada yang “kebal hukum” di Republik Indonesia khususnya di Sumatera Utara.

Namun, pada saat sedang melakukan orasi di depan Mapolda Sumatera Utara, tiba tiba 2 (dua) orang oknum kepolisian mendatangi pengunjukrasa dan memaksa agar pengunjukrasa untuk membubarkan diri dengan alasan bahwa aksi unjukrasa tersebut belum memiliki izin dari Polda Sumatera Utara.

“kami dipaksa untuk membubarkan diri, katanya aksi unjukrasa kami tidak ada izin dari Polda Sumatera Utara. Sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Untuk melakukan aksi unjukrasa, kami hanya melayangkan surat pemberitahuan dan bukan meminta izin. Kami sudah melayangkan surat pemberitahuan aksi unjukrasa ke Polrestabes Medan” ujar Jakirun Banchin.

Maka, untuk menghindari terjadinya gesekan antara pihak pengunjukrasa dengan aparat kepolisian, massa aksi membubarkan diri dari Mapolda Sumatera Utara dan melanjutkan aksi unjukrasa di DPRD Sumatera Utara.

“adanya pembubaran aksi unjukrasa secara sepihak ini semakin menguatkan asumsi kami bahwa diduga ada konspirasi antara Kepala Dinas yang sedang kami kritisi dengan oknum di Polda Sumatera Utara. Kami pun tidak mau terjadi konflik, jadi untuk saat ini kami mengalah dan akan melanjutkan aksi unjukrasa di kantor DPRD Sumatera Utara” lanjut Jakirun Banchin.

Saat melakukan aksi unjukrasa di depan kantor DPRD Sumatera Utara, aspirasi pengunjukrasa ditanggapi oleh Muhammad Sopyan Tanjung selaku Kepala Sub Bagian Protokol Humas DPRD Sumatera Utara. Muhammad Sopyan Tanjung mengatakan bahwa saat ini anggota DPRD Sumatera Utara sedang melakukan reses. Pun demikian, aspirasi dari Koalisi Intelektual Muda dan Masyarakat Anti Korupsi akan segera disampaikan dan diteruskan ke Komisi  DPRD Sumatera Utara.

Setelah mendengarkan tanggapan dari Muhammad Sopyan Tanjung, massa aksi pun membubarkan diri secara tertib dan mengatakan  akan melakukan unjukrasa kembali minggu depan, dengan perihal dan tuntutan yang sama.
(Sep/SP) 
×
Berita Terbaru Update