-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pak Camat!! Warga Keluhkan Akses Jalan Berdebu Dan Tanah Berceceran Di Sidomulyo

Jumat, 30 Juli 2021 | Juli 30, 2021 WIB Last Updated 2021-07-30T12:25:31Z

Biru- Biru, Sumutposonline.com - Pekerjaan penimbunan tanah yang di duga untuk pembangunan perumahan di Tanah mujur dusun V Banjaran, Desa Sidomulyo Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang, dikeluhkan masyarakat setempat, pasalnya, badan jalan yang sering mereka lalui dipenuhi tanah yang lengket dan terbawa Ban truck saat keluar ataupun masuk untuk melakukan penimbunan kelokasi proyek akibatnya jalan berdebu saat hari panas.

Dikatakan Oleh Warga setempat yang tinggal mendiami disepanjang pinggir jalan yang dilalui truck-truck pengangkut tanah tersebut kepada awak media Sumutposonline.com, Jumat (30/7/2021) menyebutkan, "ya..kalau kita bilang mengganggu ya mengganggu, tapi mau mengadu kesiapa, mau nggak mau ya harus terimalah meskipun terkadang menggerutu, apalagi debunya berterbangan yang bisa menyebabkan ISPA dan Covid 19 ,"Ucapnya Tarigan.

Tambahnya lagi tali air yang di buat oleh Dinas PUPR juga rusak akibat penimbunan tanah ini," Terangnya.

Sementara itu masyarakat lainnya juga mengeluhkan hal yang sama, menurut mereka Sejak tiga hari ini dilakukannya penimbunan sawah yang di duga untuk pembangunan proyek perumahan yang berlokasi di tanah mujur menganggu kenyamanan dan ketentraman warga jadi terganggu disebabkan debu yang dihasilkan oleh badan jalan saat kendaraan melintas, disaat hujan, jalan menjadi licin sehingga membuat para pengguna jalan jadi was-was saat melewati terutama disisi sebelah kanan jalan arah masuk menuju lokasi proyek, sebut warga itu menerangkan.

Menikmati suasana lingkungan yang layak, teratur, baik, aman dan tenang merupakan hak setiap orang. Sementara dari aspek legalitas-formal hal tersebut merupakan amanat Pasal 5 Undang-Undang No 4 Tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman. 

Atas kenyataan ini pemborong proyek timbunan tersebut seharusnya menjaga jangan sampai masyarakat sekitar yang berdekatan dengan tempat dilakukannya pembangunan proyek tersebut terganggu oleh kegiatan yang dilakukan, selain dari itu pihak pengembang juga harus mengantongi ijin pengalihan alih fungsi lahan ke tanah darat dari pihak terkait."Pungkas Tarigan.

Saat Camat Biru- biru Dani Mulyawan,S.Sos,M.I.P,  dikonfirmasi oleh awak media Sumutposonline.com Melalui telpon Salulernnya, Jumat (30/7/2021) mengatakan Akan kita cek dan kita tindak lanjuti bg"Ucap Camat Biru biru.
(Serasi tarigan/SP) 
×
Berita Terbaru Update