-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Pakpak Bharat Berhasil Amankan Tiga Pria Miliki Ganja

Senin, 12 Juli 2021 | Juli 12, 2021 WIB Last Updated 2021-07-12T14:28:10Z

Pakpak Bharat, Sumutposonline.com - Polres Pakpak Bharat laksanakan Press Release terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Satuan Reserse  Narkoba Polres Pakpak Bharat. Press Release tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Pakpak Bharat AKBP Alamsyah P Hasibuan ,SIK,MH yang didampingi oleh Wakapolres Pakpak Bharat, Kasat Narkoba Polres Pakpak Bharat beserta jajarannya di Mako Polres Pakpak Barat, kompleks Panorama Indah Sindeka Salak Pakpak Barat (12/7/2021).

Kapolres Pakpak Bharat dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa sesuai dengan LP Nomor:LP/A/45/VI/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PAKPAK BHARAT/POLDA SUMATERA UTARA,Tanggal 30 Juni 2021 bahwa Personil Sat Resnarkoba Polres Pakpak Bharat berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka yang telah melakukan tindak pidana narkotika dengan inisial AA (41) yang beralamat di Desa Salak, Kabupaten Pakpak Bharat, tersangka RI (21) yang beralamat Desa Sitinjo, Kabupaten Dairi,  tersangka SPN (39) yang beralamat Desa Lau Pakpak Kabupaten Dairi. 

AKBP Alamsyah P Hasibuan menyampaikan penangkapan tersangka AA (41) adalah atas informasi mmasyarakart sehingga Sat Resnarkoba Polres Pakpak Bharat langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap AA di Napa Sengkut Desa Salak I pada tanggal 30 Juni 2021. Dari tersangka AA, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah jaket lengan panjang warna hitam yang didalam kantongnya terdapat 1 buah lentingan daun ganja dan biji kering dengan berat 0.50 gram, 35 lembar kertas paper warna putih meri cap wayang,  1 buah toples yang didalamnya 1 buah bungkusan plastik transparan yang didalamnya daun dan biji kering diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat 15,40 gram,  dari tersangka AA turut juga disita 1 buah HP (hand phone) .

Atas tertangkapnya tersangka AA (41) petugas melakukan pengembangan kasus dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka RI dari Desa Sitinjo Kabupaten Dairi Pada tanggal 30 Juni 2021 sekira pkl 16.30 WIB. Dari tersangka RI,  petugas menemukan barang bukti 1 buah HP (Hand Phone), 3 lembar uang tunai pecahan 50.000, 1 buah lipatan kertas meri holiday yang didalamnya terdapat daun ganja dan biji kering dan batang kering dengan berat 33,98 gram. 

Dari keterangan yang didapat dari tersangka RI (21), petugas melakukan pengembangan dan memburu tersangka lainnya yaitu SPN dan petugas kembali melakukan penangkapan pada tanggal 10 Juli 2021 dari Desa Lau Pakpak Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi terhadap tersangka SPN (39).

Sat Resnarkoba Polres Pakpak Bharat berhasil menemukan barang bukti dari tersangka SPN (39) berupa 1 buah HP (Hand Phone), 1 buah plastik transparan ukuran besar  yang didalaminya terdapat daun, biji dan batang kering yang diduga narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 580 gram,  1 buah plastik warna hitam yang didalamna terdapat 34 bungkusan kertas warna putih ukuran keci,dimana tiap bungkusan terdapat 270 gram daun, biji dan batang kering diduga narkotik jenis ganja, 1 buah bungkusan kertas warna putih ukuran sedang yang didalamnya terdapat 19,16 gram daun, biji dan batang kering diduga narkotik jenis ganja, 1 buah bungkusan kertas warna putih ukuran besar didalamnya terdapat jenis ganja seberat 74,52 gram,  1 buah bungkusan  kertas bertuliskan BMB campus warna hitam merah yang didalamnya terdapat narkotika jenis ganja 75,95 gram. 

Dari keterangan tersangka SPN (39)  bahwa benar telah menjual narkotika golongan I jenis ganja kepada tersangka RI (21) dan barang bukti yang ditemukan dengan berat 1 kg  merupakan barang yang baru dibeli dari rekannya A (saat ini masih DPO)  seharga Rp. 1.800.000.
Kapolres Pakpak Bharat menyampaikan bahwa ketiga tersangka AA (41), RI (21) dan SPN (39) beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Makopolres Pakpak Bharat.

“ketiga tersangka sedang kita amankan beserta barang bukti narkotika seberat 1.079.97 gram di Makopolres”ucapnya.
Alamsyah P Hasibuan juga menyampaikan bahwa pasal yang dilanggar ketiga tersangka adalah pasal 114 dan pasal 111 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup. 

Diakhir keterangan persnya Kapolres Pakpak Bharat  mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu petugas untuk mengungkap tindak pidana di wilayah hukum polres Pakpak Bharat.

“kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat atas informasi yang disampaikan untuk mengungkap kasus ini dan pihak yang telah turut membantu petugas dan kami pesankan kepada kita semua jangan pernah bermain main dengan narkotik dan sayangi diri anda dan keluarga”Pungkas Kapolres sembari menutup press releasenya. 
(IP/SP)
×
Berita Terbaru Update