-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Wakil Ketua Komisi C Minta APH Bertindak Terkait Dugaan Bagi-Bagi Proyek APBD Kota Tanjungbalai

Kamis, 22 Juli 2021 | Juli 22, 2021 WIB Last Updated 2021-07-22T06:55:53Z

Tanjungbalai, sumutposonline.com - Terkait konspirasi bagi-bagi proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2021 disampaikan Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungbalai Tetty Juliani, S.T, M.T ketika memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang kasus Walikota Tanjungbalai non aktif  M. Syahrial di Pengadilan Tipikor Medan (19/7/2021) dalam kasus penyuapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Terungkapnya konspirasi tersebut membuat politisi PPP yang juga wakil ketua komisi C DPRD Kota Tanjungbalai  Andi Abdul Rahim, S.E geram, melalui pesan tertulis kepada awak media sumutposonline Kamis (22/7/2021) Andi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak untuk memanggil dan memeriksa atas nama-nama yang disebutkan oleh Kadis PUPR Kota Tanjungbalai di persidangan Tipikor Medan tersebut. 

" saya meminta kepada KPK untuk segera mengurai kesaksian dari Kadis PUPR Kota Tanjungbalai terkait adanya indikasi pemberian kompensasi pekerjaan proyek TA. 2021 terhadap Group rekanan Putra Perdana " Ujar Politisi dari PPP tersebut. 

Andi AR juga menyatakan sudah selayaknya KPK melakukan penahanan kepada seluruh saksi yang syah terlibat melakukan pemberian gratifikasi jual beli jabatan sampai kepada jual beli proyek APBD Kota Tanjungbalai. Apalagi Group rekanan Putra Perdana yang diduga ikut berkonspirasi, mantan aktivist Himpunan Mahasiswa Islam tersebut mendesak KPK telah memiliki bukti awal untuk melakukan pemeriksaan, jika terbukti segera untuk ditindak hukum. 

" kepada saksi yang syah ikut (terlibat-red) gratifikasi jual beli jabatan dan jual beli proyek KPK harus segerakan penahanan, dan Group rekanan Putra Perdana sudah ada bukti awal untuk dilakukan pemeriksaan, jika terbukti segera ditindak " Sebut Andi AR. 

Dikutip dari laman rri.co.id dalam persidangan di secara virtual tersebut Tetty Juliani mengakui ada dimintai uang oleh Walikota Non Aktif sebesar Rp. 200 Juta namun hanya mampu memberikan Rp. 25 Juta dan sisanya H. M Syahrial menyarankan agar melakukan pendekatan dengan para rekanan di lingkungan Dinas PUPR Kota Tanjungbalai. 

" Sebagai kompensasinya grup rekanan Putra Perdana akan mendapatkan pekerjaan proyek TA2021 Yang Mulia, " urainya (kadis PUPR red-). 

Tety Juliany juga membenarkan, atas perintah terdakwa kepada salah seorang ajudan, rekanan diminta langsung mentransfer uang kepada seseorang bernama Riefka Amalia, saudara teman perempuan oknum penyidik pada KPK, Stepanus Robinson Pattuju. 

Di penghujung keterangannya, saksi membenarkan ada memberikan 'upeti' kepada terdakwa, setelah dilantik jadi Kadis PUPR Kota Tanjungbalai. 

"Saya ada dipertemukan dengan pejabat lama, senior Saya Yang Mulia di Berastagi, Kabupaten Karo. Melalui asesmen sebelum dilakukan rotasi. Setelah dilantik jadi Kadis, Saya ada berikan uang kepada pak Walikota," pungkas Tety Juliany. 
(Jal/SP) 
×
Berita Terbaru Update