-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Warga Desa Kecewa!! Tanah Wakaf Kampung Di Kuasai Oleh Pihak Lain

Rabu, 28 Juli 2021 | Juli 28, 2021 WIB Last Updated 2021-07-28T11:09:06Z

STM Hilir, Sumutposonline.com - Warga Dusun lll Pamah Simeimei Desa Penungkiren, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli serdang geram setelah mendapati salah satu tanah Wakaf Kampung dikuasai oleh orang lain atas kepemilikan nya. Mereka menuntut Kepala Desa Penungkiren, Pasangen Sembiring mengambil langkah tegas.

Warga Dusun lll pamah simeimei tidak ingin kehilangan Tanah Wakaf Kampung nya seluas 6000 m ,Dikarnakan tanah wakaf di pergunakan untuk Tanah wakaf kampung, Kata Seorang Warga yang tidak ingin disebut namanya Kepada awak media. 

"Tanah Wakaf ini diberikan dulunya oleh petua Kampung bermarga Kaban pada tahun 1953 ke pada warga untuk tanah wakaf warga kampung Dusun lll pamah Simeimei yang ditandai dengan Surat Kampung, yang di perlihatkan oleh salah satu warga kepada awak media, Selasa (27/7/2021). 

"Diduga Penggarap Tanah Wakaf berinisial Tarigan itu  sudah menempati tanah wakaf kampung sejak beberapa tahun lalu dan sekarang dibuat menanam sayuran-sayuran." Tegangnya. 

Tidak Sampai disitu saja Warga Dusun lll pamah simeimei juga mengajak Crew awak media untuk menunjukkan Tanah Wakaf yang telah di kuasai oleh pihak lain, Benar adanya sudah di tanami jenis sayuran. 

"Kami ingin agar Tanah Wakaf ini kembali ke warga Dusun lll pamah simeimei. Jangan sampai dikuasai oleh pihak lain kepemilikan nya Serta Kembali kepada fungsi awalnya untuk tanah Wakaf kampung" Tegas salah satu warga.

Sebelum nya Warga Dusun lll Pernah menanyakan status lahan Wakaf ini ke pak kades Pasangen Sembiring dengan mendatanginya ke Kantor Desa dan Kerumah nya Hanya saja tidak pernah ketemu oleh pak Kades, " Uangkapnya. 

Sementara Kepala Desa Penungkiren Pasangen Sembiring saat di konfirmasi oleh awak media melalui Telpon Selulernya, Selasa (27/7/2021) Mengatakan " Terkait tanah Wakaf tersebut sudah pernah di mediasi oleh Muspika antara warga dan terduga penggarap namun tidak menemukan hasil mediasi antara kedua pihak, sehingga Kepala Desa menyarankan warga untuk menempuh jalur Hukum dan saat di tanya ke apsahan antara kedua belah pihak, pihak penggarap tidak dapat menunjukkan ke absahan surat tersebut, berbeda dengan masyarakat yang mampu menunjukan surat Hibah dari pemuka kampung yang bermarga kaban, pada tahun 1953.

Hal yang serupa juga di sampai kan oleh Camat STM Hilir Hesron Girsang saat di konfirmasi oleh awak media menyarankan agar warganya yang mengaku memiliki surat hibah agar menempuh jalur hukum. "Pungkas Camat STM Hilir.
(Hendra Tarigan/SP)
×
Berita Terbaru Update