Karo, sumutposonline.com - Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang kembali mengeluarkan 9 instruksi terkait PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 3.
Instruksi Bupati ini dikeluarkan Tertanggal 24 Agustus hingga 06 September 2021.
Demikian disampaikan Bupati Karo melalui Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Frans Leonardo Surbakti SSTP kepada wartawan, Rabu (25/8/2021) malam.
Instruksi Bupati Karo nomor, 360/1673/BPBD/2021 ini menindaklanjuti Instruksi Mendagri hingga Gubernur Sumatera Utara bernomor 188.54/54/33/Ins/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 2 serta mengoptimalkan posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Kelurahan dan Desa dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Ada 9(sembilan) poin Instruksi Bupati Karo, satu diantaranya bertujuan untuk memberikan layanan kepada masyarakat di tingkat Kelurahan dan Desa semasa diberlakukannya PPKM Level 3 demi pencegahan penyebaran Pandemi Covid-19, sejak ditetapkan tanggal 24 Agustus hingga 06 September 2021 nanti.
Perlu diketahui bahwa, ini instruksi Bupati pemberlakuan PPKM yang ke empat, pada prinsipnya hal ini dilakukan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di posko tingkat Kelurahan dan Desa semasa PPKM Level 3 ditetapkan,” Pungkas Leo menyampaikan pesan Bupati Karo mengenai instruksi PPKM.
(RIO SIALLAGAN/SPOL)