-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dani Sintara S.H, M.H : Dalam Kasus Suap Penyidik KPK Group Rekanan Putra Perdana Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi

Jumat, 06 Agustus 2021 | Agustus 06, 2021 WIB Last Updated 2021-08-05T17:05:35Z

Tanjungbalai sumutposonline.com - Direktur Pusat Kajian Lentera Konstitusi dan Keadilan DR. Dani Sintara, S.H, MH, menyatakan bahwa keterangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Tanjungbalai dalam persidangan kasus suap penyidik KPK Stefanus Robin Fattuju yang melibatkan Pengusaha Group Rekanan Putra Perdana bisa dijerat dengan Pasal Gratifikasi. 

Hal ini disampaikan oleh Dani Sintara yang juga Praktisi Hukum tersebut saat wawancara dengan awak media sumutposonline.com, Kamis (5/8/2021). Dani menyebutkan bahwa tidak mungkin pihak pengusaha melakukan hal ikut serta membantu tanpa ada niatan ingin mempengaruhi jabatan dari pejabat yang memerintahkan pengusaha tersebut. 

" apa pengaruh dia sebagai pihak swasta, jika tidak untuk mempengaruhi jabatan seseorang " Ujar Direktur Pusat Kajian Lentera Konstitusi dan Keadilan tersebut. 

Dani yang juga Dekan Fakultas Hukum UNIWA menerangkan ada dua hal yang menjadi bagian yang harus kita perhatikan dari keterangan yang disampaikan oleh Kadis PUPR Kota Tanjungbalai. Pertama apakah keterangan tersebut adalah keterangan yang sama dengan keterangan saksi di dalam Berita Acara Penyidikan ( BAP ) atau fakta baru yang tidak ada di dalam keterangan saksi di dalam BAP. 

" kesaksian dari Kadis PUPR Harus Dibedakan, Kesaksian sesuai BAP, atau kesaksian baru yang tidak ada di BAP. Jika kesaksian itu sesuai dengan yang di BAP, maka jaksa penuntu harus memanggil pengusaha dan menghadirkannya dipengadilan untuk dimintai kesaksian, Namun jika itu kesaksian baru maka penyelidik KPK harus membuat sprindik baru untuk mengungkapnya karena itu patut diduga perbuatan gratifikasi " kata Dani Sintara menjelaskan. 

Sebelumnya dikutip dari laman rri.co.id Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungbalai Tetty Juliani, S.T, M.T memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang kasus Walikota Tanjungbalai non aktif  M. Syahrial di Pengadilan Tipikor Medan 19/7/2021 dalam kasus penyuapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam persidangan secara virtual tersebut Tetty Juliani mengakui ada dimintai uang oleh Walikota Non Aktif sebesar Rp. 200 Juta namun hanya mampu memberikan Rp. 25 Juta dan sisanya H. M Syahrial menyarankan agar melakukan pendekatan dengan para rekanan di lingkungan Dinas PUPR Kota Tanjungbalai. 

" Sebagai kompensasinya grup rekanan Putra Perdana akan mendapatkan pekerjaan proyek TA2021 Yang Mulia, " urainya (kadis PUPR red-). 

Tety Juliany juga membenarkan, atas perintah terdakwa kepada salah seorang ajudan, rekanan diminta langsung mentransfer uang kepada seseorang bernama Riefka Amalia, saudara teman perempuan oknum penyidik pada KPK, Stepanus Robinson Pattuju. 
(Syafrizal Manurung/SP) 
×
Berita Terbaru Update