-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Main Mata Kunker Ketua Komisi C DPRD Langkat Menyalahgunakan SPPD

Sabtu, 28 Agustus 2021 | Agustus 28, 2021 WIB Last Updated 2021-08-28T06:27:39Z

Langkat, sumutposonline.com - Kunjungan kerja Komisi C DPRD Langkat diduga menyalagunakan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Pasal nya, Berdasarkan rapat internal Surat kunjungan kerja Komisi C DPRD Langkat ke pabrik pengolahan pinang milik PT.DRF bernomor 090-2703/DPRD/2021, perihal kunjungan kerja, pada hari Jum'at, 27 Agustus 2021, tujuan PT. DRF di Dusun V, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.

Menurut Informasi yang didapat wartawan. media online,Ketua Komisi C beserta rombongan melakukan pertemuan di luar pabrik disebut sebut pertemuan antara Ketua Komisi C Samsul Rizal beserta pihak pabrik PT. DRF dilakukan di salah satu rumah makan yang ada di Stabat.

Dari Keterangan Samsul Rizal selaku ketua Komisi C DPRD Langkat, saat komfirmasi  awak media pada Jum'at 27/08/2021, sekirah pukul 10:30 Wib, melalui telefon selulernya, Samsul mengatakan. 

"Sebelum wakil ketua DPRD Langkat melakukan sidak, kita sudah melayangkan surat terlebih dahulu ke pihak pabrik, untuk melakukan kunjungan kerja ke pabrik pengolahan pinang atas dasar respon dari masyarakat," ujarnya. 

Selanjutnya Ketua Komisi C menyampaikan. Hari ini kunjungan kerja dibatalkan, dikarena pabrik masih tutup dan kita sudah berkoordinasi dengan pihak pabrik, mereka tidak memperkenankan orang masuk ke dalam pabrik, dengan alasan pandemi Covid-19

Ketua komisi C juga menyampaikan."kita akan buat surat pertemuan ulang,"pungakas nya.

Di waktu tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi C DPRD Langkat, Lucky Saputra saat dikonfirmasi rekan awak media melalui pesan WhatsApp-nya menyebutkan, dirinya tidak mengetahui akan kunjungan kerja tersebut. 

"Saya gak ada dapat info kunjungan kerja ke pabrik bang," jawabnya singkat.

Menurut Informasi yang didapat wartawan, jika Ketua Komisi C beserta rombongan melakukan pertemuan di luar pabrik, disebut sebut pertemuan antara Ketua Komisi C Samsul Rizal beserta rombongan dilakukan di salah satu rumah makan yang ada di Stabat.

Tidak sampai disitu di tempat terpisah Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Langkat Basrah Pardomuan saat dikonfirmasi rekan awak media membenarkan, hari ini kunjungan kerja oleh Komisi C DPRD Langkat yang diketuai Samsul Rizal ke pabrik pengolahan pinang milik PT.DRF

Sekwan juga membenarkan, jika kunjungan kerja tersebut berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dari Sekretariat DPRD Langkat.

Sebelumnya diketahui, PT.DRF ini diduga belum melengkapi dokomen lingkungan hidup, sehingga warga setempat merasa resah, dikarenakan dampak lingkungan bau yqng tak sedap ketika beropersasinya pabrik.

Bahkan dari hasil Sidak yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Langkat, Dr.Donny Setha, S.T, S.H, M.H, pada Selasa 24 Agustus 2021, mengatakan, merekomendasikan penutupan pabrik sementara. 

"menutup sementara dengan menunggu perizinan lengkap, termasuk lingkungan dan Izin sumur bor Air Bawah Tanah (ABT)," pungkasnya, wakil ketua DPRD langkat.

(HRS/SPOL)
×
Berita Terbaru Update