-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Direktur CV. Darren Perdana Dan Kadis PUPR Tety Juliany Bungkam Ketika Ditanya Dugaan Keterlibatan Dalam Penyuapan Penyidik KPK

Sabtu, 14 Agustus 2021 | Agustus 14, 2021 WIB Last Updated 2021-08-14T12:10:04Z

Tanjungbalai, sumutposonline.com  -Sidang kasus penyuapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bergulir di Pengadilan Tipikor Medan. Kesaksian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Tanjungbalai Tety Juliany mengungkap peran serta dugaan konspirasi bersama Group Rekanan Putra Perdana untuk membantu penyuapan kepada Stefanus Robin Fattuju dengan kompensasi mendapatkan pekerjaan proyek TA 2021. 

Menurut keterangan Ibnuh Santoso selaku Ketua Badan Pimpinan Kota Himpunan Perusahaan Kontruksi Indonesia ( BPK HIPSINDO ) Kota Tanjungbalai, kepada sumutposinline.com menyatakan bahwa didalam asosiasi yang beliau naungi tidak ada bergabung nama comanditer Putra Perdana. 

Hanya saja Ibnuh menjelaskan nama comanditer lain dengan direktur yang namanya sama persis dengan disebutkan oleh kadis PUPR Kota Tanjungbalai tersebut ada bergabung dalam Asosiasi BPK HIPSINDO Kota Tanjungbalai. 

" oh gak ada bang (Putra Perdana Group-red), yang ada nama comanditernya Darren Perdana berhimpun di Asosiasi Ku bang, dengan direkturnya Putra Perdana " sebut Ibnu Santoso. 

Direktur CV. Darren Perdana ketika dikonfirmasi sumutposonline.com Jum'at (13/8/2021), apakah Group Rekanan Putra Perdana yang disebutkan oleh Kadis PUPR Kota Tanjungbalai adalah nama dari Putra Perdana selaku Direktur Comanditer Darren Perdana? Hampir sama persis dengan Kadis PUPR Kota Tanjungbalai Tety Juliany ketika dikonfirmasi, Putra Perdana memilih hanya membaca pesan konfirmasi yang dikirim oleh pewarta tanpa membalasnya. 

Dikutip dari laman rri.co.id dalam persidangan di secara virtual tersebut Tetty Juliani mengakui ada dimintai uang oleh Walikota Non Aktif sebesar Rp. 200 Juta namun hanya mampu memberikan Rp. 25 Juta dan sisanya H. M Syahrial menyarankan agar melakukan pendekatan dengan para rekanan di lingkungan Dinas PUPR Kota Tanjungbalai. 

" Sebagai kompensasinya grup rekanan Putra Perdana akan mendapatkan pekerjaan proyek TA 2021 Yang Mulia, " urainya (kadis PUPR red-). 

Tety Juliany juga membenarkan, atas perintah terdakwa kepada salah seorang ajudan, rekanan diminta langsung mentransfer uang kepada seseorang bernama Riefka Amalia, saudara teman perempuan oknum penyidik pada KPK, Stepanus Robinson Pattuju. 

Secara terpisah Direktur Pusat Kajian Lentera Konstitusi dan Keadilan DR. Dani Sintara S.H, M.H, menyatakan jika kesaksian yang disampaikan Kadis PUPR bukan keterangan yang disampaikan dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) berarti hal tersebut adalah fakta baru dan KPK bisa segera melakukan penyelidikan dengan dasar delik tertinggal. 

" jika baru diungkapnya (kadis PUPR-red) dipersidangan dibukanya (KPK-red) penyelidikan baru, ada namanya itu didalam hukum pidana delik tertinggal " ujar dani yang juga praktisi hukum tersebut. 
(Syafrizal Manurung/SPOL)
×
Berita Terbaru Update