-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Hiburan Malam Masih Beroperasi, Ketua DPK KNPI Sidikalang Angkat Bicara

Jumat, 06 Agustus 2021 | Agustus 06, 2021 WIB Last Updated 2021-08-06T05:29:02Z

Dairi, Sumutposonline.com - Presiden Jokowi telah kembali memutuskan perpanjangan PPKM Level 3 dan 4, dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021,yang mana kebijakan tersebut telah diumumkan pada selasa (2/8/2021).

Kebijakan PPKM tidak hanya mengancam nyawa dan kelangsungan hidup tapi menurunkan harkat dan martabat masyarakat. Ketidakpastian situasi membuat warga tidak mampu merencanakan kelangsungan hidupnya.

Kebijakan pemerintah dengan PPKM berlevel 1, 2, 3 dan 4, sejak 3 - 20 Juli 2021, diperpanjang 21 Juli - 2 Aguatus 2021 dan kembali diperpanjang kembali 3 - 9 Agustus 2021.

Kita ketahui bersama bahwa Presiden Joko Widodo telah meminta kepala daerah yang bersentuhan langsung dengan rakyat untuk serius menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 
Kepala daerah harus mengabaikan kepentingan politik dan fokus menangani keselamatan rakyat, Kepala Daerah bersama jabatannya sampai ke level Kelurahan/Desa bersama tim Satuan yang sudah di bentuk harus turun ke lapangan untuk melihat dan mengawasi penerapan PPKM dan protokol kesehatan yang sudah diberlakukan dan terus melakukan sosialisasi tentang dampak dan bahaya covid-19.

Terkait kebijakan yang sudah di keluarkan oleh Presiden tersebut, pemerintah Kabupaten Dairi telah mengeluarkan Instruksi Bupati Dairi No. 188.5/ 4669 Tentang Perpanjangan PPKM Level 3 Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid 2019 Di Kabupaten Dairi. 
Merujuk dari Intruksi Bupati tersebut, Ketua DPK KNPI Kecamatan Siidikalang Herianto P Ujung mengatakan bahwa masyarakat belum sepenuhnya mengindahkan dan menjalankannya dan adanya kelemahan dari Tim Satgas Covid-19 di Kabupaten Dairi sampai ke level Desa atau Kelurahan. 

Hal ini di sampaikan Herianto P Ujung Pada hari Jumat (6/8/2021) di Kantor Sekretariat DPK KNPI Kecamatan Sidikalang Jl. Putri Lopian Kelurahan Sidikalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. 

“instruksi Bupati telah dikeluarkan terkait PPKM level 3 di Kabupaten Dairi, akan tetapi kami melihat beberapa masyarakat dan pelaku usaha tidak mengindahkannya, dimana  dimasa pandemi dan pemberlakuan PPKM saat ini masih adanya hiburan malam yang beroperasi dimalam hari”ucapnya

“terlihat pada kamis (5/8/2021) malam tempat hiburan malam di seputaran Ring Road yang terletak di Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang adanya dugaan masih beroperasi di masa pandemi dan pemberlakuan PPKM”tambah Herianto.

“Dengan kondisi ini kami menilai bahwa Tim Satgas yang sudah dibentuk untuk bertugas belum melaksanakan tugasnya dengan baik. Hal ini sangat mengkhawatirkan dalam penularan virus covid-19 dan pihak pengelola tidak mengindahkah instruksi Bupati Dairi yang sudah dikeluarkan. Kita ketahui bersama bahwa Kabupaten Dairi saat ini masih kondisi yang mengkhawatirkan, dimana masih tingginya angka kematian dan angka yang terpapar akibat virus covid-19 ini. Jadi semestinya kita harus sama sama memutuskan rantai penularan covid-19 dan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan”ujarnya. 

Menurut Herianto bahwa kebijakan PPKM yang berulang-ulang ternyata secara gamblang membuktikan kegagalan Pemerintahan dalam menangani pandemi Covid-19. Semua rencana yang dibuat tidak berdampak signifikan menangani situasi dan dampak pandemi.

“Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Dairi dan Tim Satuan Covid agar lebih maksimal mengawasi dan menerapkan pemberlakuan PPKM yang berlaku saat ini demi kebaikan kita bersama di Kabupaten Dairi ini”pintanya

“penerapan PPKM yang berlaku saat ini haruslah maksimal dan benar benar dijalankan, jangan ada tebang pilih dan kiranya kepada Satgas agar menindak bagi masyarakat yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan”tambah Herianto.

"Lebih dari itu, pada konteks penanganan di level daerah, sudah semestinya kepala daerah, menggerakkan seluruh level pejabat pemerintahan, mulai Kadis, Camat, Lurah/ Kepala Desa dan pihak terkait sampai tingkat dusun untuk memimpin dan mengontrol pelaksanaan PPKM Level 3 ini,"ucap Herianto.

Diakhir penyampaiannya, Herianto P Ujung menyampaikan pesan agar Kita Seluruh Elemen Masyarakat Sama Sama Memutus Rantai Penularan Covid-19 Khususnya di Kabupaten Dairi dengan Menerapkan Protokol Kesehatan dan Menjalankan Himbauan dan Aturan Pemerintah Yang Sudah Di Sampaikan.
(IP/SP)
×
Berita Terbaru Update