-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ditres Narkoba Polda Sumut, Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Antar Provinsi

Selasa, 21 September 2021 | September 21, 2021 WIB Last Updated 2021-09-21T14:48:17Z

Sumatera Utara, sumutposonline.com - Tim Unit I Subdit III Dit Res Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 2 Kg di Kompleks Tasbih I, Kecamatan Medan Selayang, Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personil Unit I Subdit III Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapat laporan yang layak dipercaya, bahwa dua orang mengemudikan mobil membawa narkoba ke Kota Medan pada Jumat (17/9/2021) yang lalu.

"Dari laporan tersebut, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Alhasil, saat melintas di Kompleks Tasbih I, laju mobil yang dikemudikan kedua pria tersebut dihentikan," beber Kabid Humas Poldasu Selasa (21/9/2021).

Setelah dihentikan, Lanjut Hadi menyampaikan, selanjutnya petugas lalu melakukan pengeledahan dan didapati barang bukti sabu seberat 2 Kg yang disimpan dalam pintu mobil. 

"Setelah barang bukti sabu seberat 2 Kg ditemukan, petugas pun langsung mengamankan dua pria yang berada di dalam mobil," jelasnya.

Kabid Humas Polda Sumut itu menerangkan, kedua pria yang diamankan bernisial MD (30) warga Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi dan Jogin (30) warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Sumatera Selatan.

"Saat diinterogasi kedua pria yang diamankan itu mengaku berangkat dari Aceh untuk mengantarkan barang bukti 2 klg sabu menuju daerah Jambi," terang Hadi. 

"Kini, kedua kurir narkoba yang ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 2 klg sudah di amankan di Mapolda Sumut guna proses hukum.

Atas perbuatannya terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara atau hukuman mati," pungkasnya.

(SEPTIAN/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update