-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Masyakat bersama Ibu Perwiritan, Surati (BPG) Desa Suka Makmur Terkait Adanya Perjinahan

Rabu, 29 September 2021 | September 29, 2021 WIB Last Updated 2021-09-29T08:29:21Z
Foto: Masyarakat Kampung Desa Makmur

Singkil, sumutposonline.com - Masyarakat Desa Suka makmur kecamatan Gunung Meriah Kabupaten aceh singkil, Provinsi Aceh, Menyurati Badan Permusyarakatan Kampong (BPH) agar hukum perjinahan di cambuk sesuai GANON Aceh, Senin (28/9/2021).

"Lina yanti masyarakat suka makmur meminta badan permusyarakatan kampong (BPG) agar hukum jinayat perjinahan di serahkan kepada GANON Aceh agar di cambuk ujar lina yanti.

Sambung lina yanti lagi, jika kehadiran kami di Kantor Desa suka makmur ini untuk meminta Kepala Desa agar perjinahan yang di lakukan oleh saudara Ponijan (42) dan FIKI (30) agar diserahkan kepada Wilayatul Hibah (WH), bukan untuk menghadiri perdamaian. "tegas lina.

Ditambahkan Saini dengan adanya surat yang kami layangkan ke BPG, bermaksud agar tegaknya hukum syariat islam di bumi SEKH ABDURRAUF Aceh Singkil.
"Sehingga tidak ada berpihak sedangkan dulunya juga pernah terjadi pada kaum kita di Desa Suka Makmur ini hanya baberapa teko minuman pola atau sebutan lainnya 'tuak' menerima hukuman syariat islam dan di cambuk. "ungkap saini.

"Enak aja sudah berjinah malah dapat persejuk, ada apa ini". ujar baberapa Ibu ibu perwiritan.

Juli sadarma barutu ketua badan permusyarakatan Kampung (BPG) Desa Suka Makmur pada saat kompirmasi tentang surat laporan masyarakat bersama Ibu ibu kelompok perwiritan sudah di terima, namun selanjutnya saya akan menyurati intansi terkait pertama dulu kecamatan dan tembusan ke Wilayatul Hibah (WH) , Jelasnya pada tanggal (20/9/2021) sesuai dengan yang disampaikan Ibu ibu perwiritan memang benar saya sendiri tidak ada di libatkan sesuai dengan surat perdamaian yang di lakukan para pelaku perjinahan dan setelah itu saya di undang untuk perdamaian dan persejukan perjinahan dan saya juga tidak menghadiri." ujar juli sadarma barutu. 

"Dan ini salah satu surat masyarakat yang terima dan akan kita tindak lanjuti berdasarkan hukum syariat islam sebagai mana yang sudah di atur dalam GANON jinayat nomor 6 tahun 2014 dan akan kita sampaikan kepada polisi Wilayatul Hibah (WH) ke Kabupaten Aceh Singkil sesuai dengan peraturan yang berlaku di Provinsi Aceh, "Pungkas juli sadarma barutu.

(Muslim Pohan/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update