Asahan, sumutposonline.com - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan Polda Sumatra Utara berhasil menangkap 4 (empat) Pelaku Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (curas) di jalan Durian Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kota Kisaran timur Kabupaten Asahan, Kamis (21/10/2021).
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial R. Sitorus (30) Warga Jalan Wiliem Iskandar Kecamatan Kota Kisaran timur, B. Hutasoit (26) Warga Jalan Ahmad Yani Kecamatan Kota Kisaran Timur, Raja Andika S (25) Warga Kedai Kampung Kecamatan Kota Kisaran Barat, dan Adrian L (17) warga dusun lv Kecamatan Sei dadap Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan Keempat pelaku pencurian dengan kekerasan berhasil diamankan Unit Jatanras Polres Asahan pada hari Rabu (13/10/2021) sedangkan lima tersangka lainya sedang dalam pengejaran, " Terang Kapolres Asahan.
"Ke empat pelaku tersebut diaamankan karna telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korbannya yang bernama Candra (19) warga dusun Vlll desa Pulo Bandring Kecamatan Pulo Bandring" Ujar Kapolres.
Diterangkan Kapolres Asahan, Peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang berada di tempat kos temannya yang ada di jalan Durian Kisaran, Namun tiba - tiba saja sembilan orang pemuda yang tidak di kenal datang menggunakan sepeda motor dengan berboncengan, lalu masuk ke kamar dan mengancam mereka dengan menggunakan senjata tajam.
Korban dan temannya merasa takut sehingga menyerahkan Handphone mereka kepada pelaku lalu para pelaku langsung pergi" Ungkap Kapolres.
"Atas kejadian tersebut korban langsung membuat laporan Ke Polres Asahan"Kata Kapolres.
Sambung Kapolres, setelah dilakukan penyelidikan dan akhirnya petugas Unit Jatanras Polres Asahan berhasil menangkap empat orang pelaku, Sedangkan lima pelaku lagi sedang dalam pengejaran."Jelas Kapolres Asahan.
Sebagai barang bukti petugas berhasil mengamankan 1 (satu) Unit Handphone merk Xiaomi warna hitam. " Pungkas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha.
(ET/SPOL)