Deli Serdang, sumutposonline.com - TR Kapolri di anggap bagai pepesan kosong, Karna tetap exis broprasinya judi jenis tembak ikan di wilayah hukum Polsek Talun kenas, Polresta Deli Serdang, Polda Sumatra Utara Membuat Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK bertindak.
Menanggapi hal itu Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK saat di Konfirmasi mengatakan Akan kami cek dan tindak bila di temukan perjudianya. "Ucap Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK. Rabu (27/10/2021).
" Terimakasih bang, akan kami cek dan tindak bila di temukan perjudianya "Kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK.
Sebelumnya di beritakan oleh awak media ini, Sumatra Utara menjadi surganya praktik perjudian jenis mesin tembak ikan yang tetap exis beroperasi bahkan terus berkembang sampai pelosok desa.
Seperti yang terlihat secara terang-terangan praktik perjudian mesin judi tembak ikan tampak jelas bebas beroperasi seperti di Warung AT (Merek HP) Desa Kuta Jurung Kecamatan STM Hilir dan di rumah JB (Tanpa Merek) Desa juma tombak Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli serdang, Rabu (26/10/2021) Seakan di pelihara Polsek Talun Kenas, Polresta Deli Serdang.
Padahal sebelumnya jelas TR Kapolri memerintahkan Jajaranya khususnya Polda Sumatera Utara untuk menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polda Sumatera Utara.
Pun, begitu saat Kabid Humas Polda Sumatera Kombes Pol Hadi Wahyudi di konfirmasi Mengatakan Segala bentuk penyakit masyarakat komitmen Kapolda akan di tindak tegas " Tegas Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Anehnya, Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Polsek Talun kenas tidak menjalankan Intruksi Perintah Pucuk Pimpinan Tinggi Polri untuk menindak tegas segala bentuk perjudian, TR Kapolri Bagai pepesan Kosong Bagi Polsek Talun kenas.
Polsek Talun kenas tidak mengetahui lokasi perjudian jenis tembak ikan itu tidak mungkin aja, Mereka punya bhabinkamtibmas setiap desa," Kata Br Ginting warga setempat.
"Warga disini sudah resah akan praktik perjudian di kampung kami ini, Polsek Talun kenas saja diam apalah daya kami bang" Jelasnya.
" Big Bos mesin judi tembak ikan makin kaya, warga makin miskin akibat praktik perjudian di kampung kami ini bang" Kata Br Ginting.
Warga berharap Polresta Deli Serdang turun langsung untuk memberhentikan lokasi praktik perjudian mesin tembak ikan di desa Juma tombak Kecamatan STM Hilir dan Kuta Jurung Kecamatan STM Hilir, Karna Polsek Talun kenas tidak mampu untuk menutup lokasi tersebut.
Saat Kapolsek Talun Kenas AKP Hendra di konfirmasi oleh awak media melalui pesan Whatsapp, Selasa (26/10/2021) Menjawab Kita lidik bang.
Tapi sampai saat ini dari pantauan awak media di lapangan, Rabu (27/10/2021) aktivitas perjudian mesin tembak ikan di dua lokasi tersebut masi tetap beroperasi.
(Edo Tarigan/SPOL)