-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Judi Samkwan Pasar 7 Labuhan Deli Disebut Sebut Kebal Hukum, Kabid Humas Polda sumut : Segala Bentuk Penyakit Masyarakat Kita Tindak!!

Kamis, 14 Oktober 2021 | Oktober 14, 2021 WIB Last Updated 2021-10-14T10:23:49Z

Medan, sumutposonline.com - Praktik perjudian dadu samkwan yang berlokasi di pasar 7 Helvetia- Marelan Desa Manunggal Helvetia Kecamatan Labuhan deli Kabupaten Deli serdang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan Polda Sumatra Utara di sebut sebut kebal hukum karna diduga Kepolisian setempat tidak mampu menutup lokasi judi tersebut. Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan segala bentuk penyakit masyarakat akan kita tindak. 

"Segala bentuk penyakit masyarakat akan kita tindak".tegas Kabid Humas Poldasu, Selasa (12/10/2021).

Sebelumnya diberitakan media ini, Sumatra Utara menjadi surganya segala praktik perjudian yang bertahun tahun beroperasi tanpa ada penindakan hukum yang tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat yang berlokasi di Pasar 7 Helvetia Desa Manunggal Helvetia. 

Menurut sumber yang layak dipercaya, lokasi judi dadu yang mirip ala Las Vegas di Provinsi Sumatera Utara itu, dalam lokasi dadu tersebut bandar juga menyediakan ratusan mesin judi jakpot, mesin judi tembak ikan serta sabung ayam dan big bos judi tersebut warga keturunan Tionghoa berinisial "APN" dan "BKIM."Ujarnya.

Parahnya lagi, dikabarkan lokalisasi judi tersebut mampu meraup keuntungan hingga mencapai putaran uang milyaran rupiah setiap harinya. Bahkan lokasi tersebut juga dikabarkan warga kerab menjadi sarang peredaran narkoba.

Dari hasil investigasi media ini, bandar menyediakan kurang lebih 2 hektar lokasi untuk usaha ilegalnya tersebut.

Menurut informasi yang di dapat media ini, lokasi judi tersebut sudah beroperasi dari tahun 2016 lalu hingga saat ini. Polsek Medan Labuhan, Polres Belawan dan Polda Sumut tidak pernah menggerebek lokasi judi nomor 1 di wilayah Provinsi Sumatera Utara itu dan seakan-akan ada pembiaran dari pihak kepolisian. Ada apa dengan Polda Sumut? Atau Polda Sumut tidak mampu memberantas judi yang sudah meresahkan masyarakat bertahun tahun itu, "Ucap Hn Peng warga Helvetia, Kamis (14/10/2021). 

Yang lebih parahnya lagi, dikabarkan bandar bisa mengatur aparat penegak hukum di Provinsi Sumatera Utara ?
Terbukti, hingga saat ini lokalisasi judinya itu aman dan tidak pernah di gerebek polisi.

“Kita sekarang agak heran melihat kinerja penegak hukum di Sumut ini khususnya pihak kepolisian. Judi ini sudah bertahun tahun beroperasi di daerah kami, tapi Polsek Medan Labuhan, Polres Belawan dan Poldasu tidak pernah menggerebek lokasi judi itu dan juga menangkap bandarnya,” kata Hn Peng yang mengaku warga setempat.

Menurutnya, judi Las Vegas tersebut sengaja ada pembiaran dari kepolisian setempat. “Saya yakin, ada pembiaran judi itu dari pihak kepolisian. Jika tidak tidak ada, tutup dan tangkap bandar judi itu,” ungkapnya.

“Apalah gunanya ada Bhabinkamtibmas dari Polsek Medan Labuhan itu dan kenapa judi itu tidak di laporkannya kepada atasan untuk diberantas,” ucapnya.

"Jangan sampai warga Helvetia dan marelan turun langsung untuk mengobrak-abrik lokasi tersebut, seperti yang dilakukan emak emak desa Pantai labu, Baru dari Pihak Mabes Polri dan Polda sumut turun" Tegasnya. 

Oleh karena itu, kata Hn Peng warga disini memohon kepada Bapak Presiden Ir. Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar turun tangan dalam memberantas judi Dadu, Jackpot, Ika Ikan dan Sabung Ayam tersebut di Pasar 7 ini.
“Kami memohon kepada Bapak Presiden agar memerintahkan Kapolri untuk memberasntas judi itu,” harapnya.

Selain itu, kami juga meminta kepada Bapak Kapolri, apabila tidak mampu Kapolsek Medan Labuhan, Kapolres Belawan dan Kapolda Sumut dalam memberantas judi dadu itu, agar segera mengevaluasi kinerja Kapolda Sumut."Pungkasnya.

(ET/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update