Medan, sumutposonline.com - Praktek Perjudian jenis judi tembak ikan dan jackpot terus saja marak dan berkembang di Kota Medan dan Belawan. Hal ini pun menjadi sorotan karna sudah meresahkan kalangan masyarakat, Peredarannya juga sudah cukup luas dan mengurita terkesan kebal hukum, Selasa (9/11/2021).
Dari Investigasi tim awak media sumutposonline.com , Selasa 09 November 2021 di ketahui dua logo judi tembak ikan ini sudah mengurita di Kota Medan dan Belawan antara lain judi tembak ikan Logo 'Lion' disebut milik BT dan judi tembak ikan Logo 'Bintang 123' disebut masih satu grup dengan bandar judi di pasar 7 Marelan.
Jika di lihat setiap sudut Kota Medan dan Belawan terpampang jelas penyebaranya judi tembak ikan tersebut seperti di Plaza yanglim jalan emas kelurahan sei rengas ll Kecamatan Medan Area, di Pasar 5 samping galon pertamina, di Jalan Veteran Pasar 8 Desa Manunggal, di Jalan M Basir ada 3 Unit mesin, di Gabion samping gudang pekong, Gabion Kede Panjang, dan di lokasi Las Vegas dadu samkwan Pasar 7 helvetia terlihat puluhan judi tembak ikan bebas beroperasi.
Selain itu juda terlihat di Jalan Jamin ginting km 7,5 ,Kelurahan kwala bekala Kecamatan Medan johor Kota Medan.
Padahal sudah jelas TR dari Mabes Polri Menyebutkan 'Tindak tegas semua praktek perjudian terutama yang meresahkan masyarakat' .
Begitu juga saat Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi saat di konfirmasi mengatakan segala bentuk penyakit masyarakat komitmen Kapolda Sumatera Utara akan di tindak tegas. "Ucap Kabid Humas.
Anehnya, Para big bos bandar judi Logo Lion dan Bintang 123 mengacuhkan perintah Mabes Polri terkesan Menantang Kapolri dan APH Wilayah Sumatera Utara.
Kepada awak media ini, salah satu warga yang tidak ingin disebut namanya mengaku was was dengan adanya lokasi judi di lingkungannya.
"Setiap harinya ramai orang datang untuk bermain judi di gedung Plaza yanglim ini bang, banyak juga pemainnya dari luar daerah kami bang"Terangnya.
Warga berharap Kepada Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak untuk menutup semua praktek perjudian di wilayah Kota Medan dan sekitarnya dan menagkap para pemain juga bandar judi yang sudah meresahkan masyarakat.
(RED/SPOL)