-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kotak Amal Dicuri, RF Diciduk Reskrim Polsek Delitua

Kamis, 25 November 2021 | November 25, 2021 WIB Last Updated 2021-11-24T17:16:24Z

Medan, sumutposonline.com - Tim Unit Reskrim Polsek Delitua Berhasil meringkus pelaku pencurian kotak amal di mesjid Al Mahmudiyah dan Musholah Al Barokah. 

Pelaku berinisial Reza Fauzi alias Azi (33) Warga Jalan Brigjen Hamid gang Balai Desa Kelurahan Titikuning Kecamatan Medan Johor Kota Medan berhasil di ringkus di rumahnya, Rabu (24/11/2021) sekira pukul 11.00 Wib.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap, SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi SH mengatakan tersangka diringkus karna adanya laporan pengurus BKM Mesjid dan Mushola Suhardi dan Zula yani lubis. 

Kejadian Pencurian Kotak amal terjadi pada hari Jumat 5 November 2021 sekira pukul 04.30 wib, yang dimana saat itu Korban hendak sholat di Mushola Al Barokah di gang Cempaka Desa Kedai durian, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli serdang. 

"Sesampainya di Musholah, Korban terkejut ketika melihat Kotak infak dan TV untuk CCTV sudah hilang, dan terlihat pintu samping sudah terbuka begitupun gembok dalam keadaan keadaan rusak". Ungkap Kapolsek. 

Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan langsung membuat laporan ke Polsek Delitua  dengan kerugian sekitar Rp. 4000.000. Mendapat laporan tersebut Tim Reskrim Polsek Delitua melakukan Cek tempat kejadian perkara (TKP) 

Setelah dilakukan hasil cek TKP dan penyelidikan oleh Unit Reskrim Delitua, Didapat informasi bahwa diduga keras pelaku pencurian di Musholah Al Barokah gang cempaka Desa kedai durian Kecamatan Delitua dan Mesjid AL Mahmudiyah Brigjend Hamid Titikuning Kecamatan Medan Johor adalah Reza Fauzi Alias Azi. 

Begitu mendapat informasi, Tim Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin Panit ll Ipda Syawal Sitepu SH MH langsung menuju rumah tersangka dan tersangka berhasil di amankan. Saat di interogasi tersangka mengakui perbuatannya. 

Dari Pelaku, petugas juga berhasil mengamankan berupa barang bukti diantaranya, 1 Unit patahan obeng besi, 1 Unit patahan tang jepit, 1 Unit topi warna hitam abu - abu, 1 Unit jaket switer hitam putih, 1 Unit payung warna biru. 

Dari keterangan tersangka, Juga mengakui perbuatannya pernah melakuan pencurian rumah alamat  jalan Brigjen Hamid No. 11 Kelurahan Titikuning Kecamatan Medan Johor Kota Medan. 

Atas Perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, "Pungkas Kapolsek Delitua AKP Zulkifli. 

(Edo Tarigan/SPOL)
×
Berita Terbaru Update