-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Lapor Pak Kapoldasu, Big Bos Judi Tembak Ikan Merk Bintang 123 Terkesan Kebal Hukum

Selasa, 09 November 2021 | November 09, 2021 WIB Last Updated 2021-11-10T01:41:38Z
Foto : Judi Tembak Ikan Merk Bintang 123 di Kwala Bekala Medan Johor Kota Medan

Medan, sumutposonline.com - Lapor Pak Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak Judi tembak ikan merek Bintang 123 sudah menjamur di Wilayah Hukum Polsek Deli tua Polrestabes Medan dan sudah membuat masyarakat resah. 

Dari hasil investigasi media sumutposonline.com di lapangan pada hari Selasa 09 November 2021 di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor menjadi Lokasi praktek perjudian layaknya Lasvegas ini terdapat 2 (dua) unit mesin judi tembak ikan dan burung burung dan 4 (empat) mesin jackpot serta 1 (satu) unit mesin judi roulate masing - masing bermerek bintang 123.

Demi mengelabui petugas dan masyarakat, lokasi tersebut sengaja membuka warung makanan tepat di depan bangunan berbentuk ruko hingga terlihat seperti warung makanan. Terlihat beberapa orang dengan penampilan rambut cepak badan tinggi menjaga di pintu masuk diduga oknum anggota yang membekingi lokasi tersebut.

Menurut informasi yang di dapat dari masyarakat sekitar yang tidak ingin disebut namanya mengatakan pengelola dan para pemain sepertinya tidak gentar terhadap aparat kepolisian, mungkin bandar judi tersebut sudah main mata kepada Oknum Aparat sehingga lapak judi tembak ikan ini bebas beroperasi." Terangnya kepada awak media. 

Setelah ada lokasi judi ini, makin was - was kami bang, yang pasti sudah tidak kondusif lagi lah lingkungan kami ini, sungguh sangat meresahkan, belum lagi suara bising nya itu bang, kalau uda malam ribut kali la bang," kata Sembiring. Sembari memohon agar pihak media segera melapor ke pihak berwajib agar lokasi judi tersebut segera ditutup dan para pemain judi tembak ikan di tangkap untuk memberi epek jera. 

Padahal tindakan pengelola praktek perjudian ini jelas melanggar undang undang sesuai pasal 303 ayat (1) KUH Pidana berbunyi : Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

Anehnya, Big bos bandar judi tembak ikan merk bintang 123 tanpa ragu menjalankan bisnis haramnya secara terang-terangan yang seakan terkesan kebal hukum. 

Begitu pun sudah jelas tertulis di Telegram Kapolri Nomor : ST/2122/X/RES.1.24./2021, tanggal 12 Oktober 2021 Menyebutkan 'Tindak tegas semua praktek perjudian terutama yang meresahkan masyarakat'. 

Namun jajaran Polsek Deli Tua Polrestabes Medan tidak menghiraukan Telegram dari Mabes Polri, yang terkesan menentang Kapolri. Karna diduga membiarkan praktek perjudian marak di wilayah hukumnya. 

Saat Kapolsek Deli tua AKP Zulkifli Harahap dikonfirmasi selasa (9/11/2021) sore berjanji akan melakukan penyelidikan. Namun sampai berita ini di naikkan Lokasi Judi Tembak ikan merk Bintang 123 itu masi tetap beroperasi malah semakin ramai pengunjung.

(ET/ TIM SPOL)
×
Berita Terbaru Update