-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Marak Proyek Tanpa Plang Informasi, Dinas PU Deliserdang Terkesan Tutup Mata

Kamis, 25 November 2021 | November 25, 2021 WIB Last Updated 2021-11-25T10:13:16Z

Deliserdang, sumutposonline.com -Pemerintahan Kabupaten Deli serdang saat ini tengah gencar melakukan pelaksanaan program kegiatan pembangunan bidang infrastruktur, melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Deliserdang. Namun pelaksanaanya dilapangan terkesan minim pengawasan selaku penyelenggara kegiatan. 

Minimnya pengawasan yang dilakukan Dinas PU Deliserdang, tentunya sangat berdampak buruk pada kualitas dan kwantitas hasil pelaksanaan kegiatan yang sedang berjalan dilakukan antara pihak penyelengara kegiatan dengan rekanan. 

Jika hal ini secara terus menerus berlangsung tanpa dilakukan pengawasan yang benar hingga massa tenggang pelaksanaan proyek, maka hasil pelaksanaan proyek tersebut sangat diragukan kwalitasnya atau sama dengan hanya menghambur-hamburkan dana APBD.

Dari amatan awak media sumutposonline.com Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Deli serdang terkesan melakukan pembiaran dengan maraknya proyek tanpa papan nama di Kabupaten Deli serdang. 

Seperti proyek pembuatan jalan penghubung dari dusun tampe tampe desa kuta mbelin Kecamatan Stm hulu. Dan juga Proyek tembok penahan di dusun 6 Banjaran desa Sidomulyo Kecamatan Biru - Biru diduga kedua proyek tersebut menghabiskan anggaran dana ratusan juta sampai miliyaran rupiah.

Foto : Proyek Pembuatan Tembok Penahan Dusun 6 Banjaran Desa Sidomulyo Kecamatan Biru Biru

Menurut warga setempat proyek tersebut terkesan asal asalan karna rekanan tidak memasang papan nama pengumuman proyek, disebut dengan Proyek Siluman. 

Untuk di ketahui bersama, kewajiban memasang plang informasi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai Negara wajib memasang papan nama proyek. 

Foto : Proyek Pembuatan Jalan Penghubung Dua Kecamatan Stm Hulu - Stm Hilir

Papan nama tersebut diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek. 

Namun dengan tidak terpasangnya plang proyek pada sejumlah proyek di Kabupaten Deli serdang bukan hanya bertentangan dengan Perpres tetapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi dalam undang - undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. 

Karna hal itu Masyarakat Menduga Dinas Pekerjaan Umum Deliserdang dan rekananan sengaja tidak membuat Plang proyek dalam setiap pengkerjaanya agar masyarakat tidak boleh tau berapa dana APBD yang di pakai dalam pengerjaan proyek tersebut. Hal itu membuat masyarakat bingung atau sering disebut dengan Pembodohan Publik' Celetuk Warga.

Saat Kepala Dinas PU Deliserdang Janso Sipahutar, ST MT dikonfirmasi melalui Via Whatsapp, Rabu (24/11/2021) terkait maraknya proyek tanpa Plang informasi mengatakan " Semua proyek PU punya plank kecuali pemeliharaan rutin yg sifatnya berpindah2 sesuai kondisi kerusakan jln dan jembatan."Terang Kadis PU.

Tapi pernyataan Kadis Berbanding terbalik dengan Ucapan Kepala Desa Sidomulyo Masnun saat di wawancarai oleh awak media terkait proyek tembok penahan longsor di Dusun 6 Banjaran Desa Sidomulyo yang tidak memakai Plang proyek, mengatakan "semua tidak ada pakai Pelang proyek soalnya ini kan permintaan warga makanya terjadi perombakan jln penghubung bang. Hanya menggunakan semen beton bang."Ungkap Kades Sidomulyo Kecamatan Biru Biru.

(Edo Tarigan/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update