-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tiga Tersangka Diduga Pelaku Perusakan Ditangguhkan Kejari Langkat

Kamis, 04 November 2021 | November 04, 2021 WIB Last Updated 2021-11-04T07:11:28Z

Langkat, Sumutposonline.com - Tiga orang tersangka diduga melakukan penyerangan rumah Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting di Dusun VII Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumut, yang statusnya sebagai tahanan Kejari Langkat dan ditahan di Rutan Tanjung Pura

Adapun ketiga tersangka dari keterangan kasi pidum kejari langkat, Senin (25/10/2021) atas nama Meihendra Perangin angin, Kusno Utomo dan Suroto.

Ketiga tersangka yang menajalani dua hari kurungan penjara dan kini ketiganya dapat menghirup udara luar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas), pasca mendapatkan penangguhan penahanan, Pada Rabu (27/10/2021) silam.

"Penangguhan penahanan dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga tersangka dan penasihat hukumnya (PH) kata Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Effendy Hasibuan SH MH, saat ditemui awak media diruang kerjanya, Selasa (2/11/2021) sekira pukul 13.30 WIB.

Selain itu, Indra juga menerangkan, “alasan penangguhan tersebut dikarenakan situasi di Desa Besilam tidak kondusif,"ujarnya.

Sebelumya, awak media mengkonfirmasi mengenai kondusifitas di Desa Besilam, kepada Samysul Adha S.STP selaku Camat Wampu yang juga memiliki andil untuk memonitoring Desa tersebut. 

"Berdasarkan laporan kades dan hasil pantauan di lapangan kondisi sudah kondusif di desa Besilam BL, namun harapan masyarakat agar bisa maksimal dalam penegakan hukum sehingga masyarakat benar-benar merasa dilindungi dan diayomi oleh hukum," ketus camat. 

Camat juga menyampaikan, kami juga berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan bisa saling hidup harmonis dalam membangun desa Besilam BL.

Untuk memastikan. Awak media kembali menanyakan kepada Syamsul Adha, apakah aktivitas disana sudah berjalan normal dan kapan laporan kades itu. 

"Aktivitas sudah seperti biasa, seminggu yang lalu ketika kami laksanakan vaksinasi massal di desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu," tandas Camat kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (1/11/2021) sekira pukul 11.20 WIB.

Ditempat yang sama, usai awak media menjelaskan hasil konfirmasi camat oleh Kasi Pidum. Indra Ahmadi Effendy Hasibuan SH MH selaku Kasi Pidum Kejari Langkat kembali menerangkan. Yang menjaga disitukan pihak aparat polres langkat. Cobalah abang konfirmasi kesana, menurut polres langkat disitu sudah kondusif atau tidak, makanya mereka masi melakukan pengaman disitu atau patroli disitu konfirmasi kesana terhadap itu. 

"Setahu kami, pihak dari kejaksaan, belom tercipta kondusifitas sebagaimana kita disini," pungkas Kasi Pidum kejari Langakat.

Sebelumnya di beritakan tiga orang tersangka diduga melakukan penyerangan rumah Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting akhirnya ditahan setelah Kejatisu menyerahkan barang bukti dan ketiga orang yang sudah dinyatakan lengkap ke Kejari Langkat, Senin (25/10) sekira jam 16.30 WIB.

Mereka ditahan terkait dugaan penyerangan secara bersama-sama ke rumah Okor Ginting di Dusn VII Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, pada Sabtu 22 Mei 2021 silam.

Langkat“Mereka dijerat pasal 170 dan pasal 336 ayat 1 KUHPidana. Penyidiknya dari Poldasu. Statusnya sebagai tahanan Kejari Langkat dan kita titipkan ke Rutan Tanjung Pura,” kata Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Effendy H SH MH.
Usai menerima ketiga pelaku terduga penyerangan rumah Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting dan barang bukti berupa 1 unit mobil Avanza BK 1917 PI yang ringsek, petugas Kejari Langkat langsung memboyong MH, Kus dan Sur ke Rutan Tanjung Pura dengan mobil tahanan.

SimpatisanDi luar Kejari Langkat, sekira ratusan massa simpatisan para terduga pelaku penyerangan rumah Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting sempat berorasi. Mereka menuntut agar MH, Kus dan Sur tidak ditahan.

Bahkan mereka juga sempat hendak menghadang mobil tahanan Kejari Langkat yang membawa tersangka. Selain itu, massa yang geram juga sempat meneriaki awak media yang sedang liputan di Kejari Langkat. 
Mereka berteriak sambil mengeluarkan kata-kata ancaman dan penghinaan kepada awak media.

Berdasarkan laporan Rasita br Ginting ke Polres Langkat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/280/V/2021/SU/LKT tanggal 24 Mei, terkait peristiwa penyerangan tersebut.

Kemudian, laporan anak kandung Okor Ginting itu diambil alih Poldasu dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/305/VIII/2021/Ditreskrimum, tanggal 6 Agustus 2021.

Selanjutnya, Rasita br Ginting menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Poldasu pada 24 Agustus 2021, terkait penetapan para tersangka.

(Hrs/SPOL)
×
Berita Terbaru Update