-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

3 Pelaku Begal Berhasil Dilumpuhkan Satreskrim Polsek Percut Seituan

Selasa, 07 Desember 2021 | Desember 07, 2021 WIB Last Updated 2021-12-06T17:15:52Z

Medan, sumutposonline.com - Personil Unit Reskrim Percut Seituan bekerjasama dengan Jatanras Dirkrimum Poldasu berhasil melumpuhkan 3 (tiga) orang dari 5 (lima) pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) di Jalan Sidomulyo Psr lX, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli serdang, Jumat (3/12/2021) sekira pukul 23.00 wib.

Ketiga pelaku terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas dibagian kakinya dikarenakan berusaha kabur dan melawan petugas saat dilakukan pengembangan. 

"Ketiga pelaku berhasil diringkus dan terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur karena berusaha ingin kabur dan melawan petugas. Tindakan tegas itu dilakukan saat pengembangan untuk mencari barang bukti dan dua pelaku lainnya sedang dalam pengejaran. "Kata Kapolsek Percut Sei tuan Kompol M Agustiawan didampingi Kanit Reskrim Percut Sei tuan Iptu Bambang, Senin (6/12/2021). 

Kapolsek Percut Saituan Kompol M. Agustiawan melalui Kanit Reskrim Iptu Bambang menjelaskan ketiga pelaku masing-masing Bobi Andoko alias Bobi (25) Warga Jl Medan Batang kuis Gg Surip Desa Sei rotan, Andika alias Boncel (28) Warga Jl Sidomulyo Psr lX Gg merak, Eko Arianto (29) Warga Jl lX Gg Pipit Desa Sei rotan Kecamatan Percut Saituan. 

Korbanya Andika sandhi tama putra (25) Warga Komplek TNI AU, Karang sari, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. "Jelas Iptu Bambang. 

Iptu Bambang menjelaskan kejadian berawal pada hari Rabu (01 Desember 2021) Sekitar pukul 03.00 wib, korban sedang mengantar pacarnya berinisial Yasmin pulang kerumah dengan mengendarai sepeda motor. 

Namun ditengah perjalanan korban dengan pacarnya dihadang oleh 5 (lima) orang pelaku dengan cara menendang korban sehingga korban terjatuh dan para pelaku langsung memukul korban pada bagian kening dan merampas harta benda milik korban berupa Handphone dan Uang serta membawa kabur sepeda motor milik korban. "Ujarnya.

Atas kejadian itu, korban mendatangi Polsek Percut Sei tuan untuk melaporkan kejadian yang menimpanya. 

Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan melihat CCTV dari lokasi kejadian. 

Petugas akhirnya mengetahui identitas para pelaku melalui CCTV yang ada disekitar kejadian.

Pada hari jumat (3/12/2021) sekitar pukul 22.00 wib, petugas berhasil meringkus Bobi Andoko di Jalan rukun, Desa Kolam Kecamatan Percut Sei tuan. 

Dihadapan petugas, Bobi mengaku tidak sendiri melakukan aksinya tapi bersama empat pelaku lainnya. 

Dari pengakuan Bobi petugas berhasil menangkap Andika alias Boncel di Jalan Sidomulyo Pasar 9 Desa Sei Rotan, lalu petugas berhasil menangkap Eko di pasar 9 Gg pipit. 

Selain ketiga pelaku petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa pisau, uang dan sepeda motor milik korban.

Iptu Bambang juga menjelaskan bahwa Bobi Andoko merupakan residivis kasus narkoba. Sedangkan pelaku Andika dan eko sudah berulang kali melakukan penjambretan dan pencurian. "Ungkapnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka akan di jerat dengan pasal 365 KUHPidana. "Pungkas Kanit reskrim Iptu Bambang.

(Edo Tarigan/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update