-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Beli Sabu 50 Ribu, Pembeli dan BD di Tangkul Polisi

Jumat, 03 Desember 2021 | Desember 03, 2021 WIB Last Updated 2021-12-03T14:40:06Z

Batubara, sumutposonline.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara berhasil meringkus pembeli (pasien) dan bandar sabu-sabu di Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.

Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan melalaui KBO AKP Yahman, Jum'at (3/11/2021) membenarkan penangkapan 2 pelaku, pembeli dan penjual sabu.

Kedua tersangka, AP (30) warga Desa Dahari Selebar, Kecamatan Talawi dan MS (35) Warga Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram di tangkap di Desa Bogak, Sabtu (27/11).

Dijelaskan AKP Yahman, bermula Personil Sat Narkoba Polres Batubta melakukan penangkapan terhadap AP, dari tangan pelaku ditemukan 1 buah plastik klip berukuran kecil yang berisikan sabu dengan berat brutto 0,24 Gram. 

AP mengakui bahwa sabu itu dibelinya dari salah satu bandar MS dengan harga Rp. 50.000.

Dengan cegat Personil langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MS, saat diintrogasi pelaku mengakui bahwa sabu yang di dapat dari tangan AP merupakan barang darinya dengan harga jual Rp. 50 ribu.

Selain pengakuannya, di tangan MS juga ditemukan uang sebesar Rp. 250 ribu dari hasil penjualan sabu.

Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti  dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresbara untuk penyidikan lebih lanjut, ungkapnya.

(HRIS/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update