-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Oknum Petugas Polsek Medan Helvetia Dilaporkan ke Kabid Propam Poldasu, Ini Kronologinya

Jumat, 17 Desember 2021 | Desember 17, 2021 WIB Last Updated 2021-12-17T05:20:08Z

Medan, sumutposonline.com - Eva Susmar Munthe warga Dusun XVIII Pasar I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang mengadukan oknum polisi Polsek Helvetia ke Propam Polda Sumut dan Polrestabes Medan, Rabu (15/12/2021). 

Wanita bernama Eva membuat pengaduan ke Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polrestabes Medan itu karena mengaku merasa diperas oleh oknum anggota Polsek Helvetia. Dia mengaku diperas Rp 2 juta agar suaminya, Ramli alias Kojek, yang ditangkap Dugaan Penadah Curanmor agar tak ditembak kakinya.

Hal ini disampaikan Eva Susmar Munthe usai menjenguk suaminya di Polsek Helvetia, Kamis (16/12/2021). Eva datang didampingi oleh LBH Medan.

Kronologis Kejadian
Eva kemudian menceritakan awal mula suaminya ditangkap hingga ada polisi mendatangi rumahnya di Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak. Dia mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (7/12/2021) malam untuk mengantar paket. Pada pukul 21.00 WIB, Eva mengaku mencoba menelepon suaminya, namun tidak aktif. Setelah seharian pergi dari rumah, Eva sempat berusaha menghubungi suaminya itu. Warga Dusun XVIII, Pasar I Umum, Kelurahan Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang ini pun merasa resah. Pada pukul 24.00 WIB, dia mengaku diberi kabar oleh keponakannya kalau suaminya telah ditangkap petugas Polsek Medan Helvetia.

Sehari kemudian, persisnya pada (8/12/2021), datang dua orang anggota Reskrim Polsek Helvetia ke rumah Eva. Dua orang polisi itu mengatakan Kojek berada di tahanan Polsek Helvetia. Dia ditangkap dalam dugaan kasus penadahan sepeda motor curian (curanmor). 

“Dua polisi itu bilang, 'suami ibu ditangkap di polsek, kalau ibu ada Rp 2 juta, kami upayakan suami ibu enggak kami tembak (sambil menunjukan ke arah kaki)',” kata Eva menirukan ucapan petugas Polsek Medan Helvetia tersebut. Mendengar hal itu, Eva pun merasa keberatan. Eva mengaku tidak punya uang sebanyak itu. Namun, dua anggota Polsek Helvetia tersebut tak menyerah.

Karena tak berhasil, kedua polisi tadi pergi dari rumah Eva. Hampir 10 menit berlalu, dua orang polisi tadi datang lagi bersama dua orang lainnya. Alasannya, mereka ingin mengambil gerinda atau alat kerja Kojek. "Mereka enggak menunjukkan surat perintah tugas atau penyitaan," kata Eva. 

Kendati demikian, seorang petugas bernama Pendi memerintahkan tiga polisi lainnya untuk membongkar rumah Eva. Eva mengungkapkan, Pendi mengancam dan kembali meminta uang.

"Katanya begini, 'kak, ini si kojek (Ramli) bisa bahaya, bisa ditempel (ditembak), makanya kalau ada Rp 2 juta, itu bisa kami upayakan dia selamat,” terang Eva menirukan perkataan polisi bernama Pendi. 

Saat sang polisi meminta uang, ada saksi yang mendengar. Keponakan Eva bernama Niar turut mengetahui aksi pemerasan tersebut. Usai meminta uang dan tak berhasil, oknum polisi tersebut membawa satu unit gerinda.

Pada Kamis, (9/12/2021), Eva bersama keluarganya mendatangi Polsek Helvetia. Pihaknya kembali menghadap ke ruangan juru periksa bernama Jefri Nainggolan. Kala itu, di tempat Jefri Nainggolan sudah ada dua polisi yang sempat meminta uang Rp 2 juta pada Eva. Tak hanya itu, ia juga melihat suaminya dihadirkan dalam kondisi babak belur. 

“Bagian pipi sebelah kanannya bengkak dan memerah. Bagian kening sebelah kiri benjol dan diperkirakan sebesar uang koin Rp 500. Bagian pergelangan tangan luka – luka lecet. Kedua lengan bagian bawah luka – luka dan bengkak atau memar,” ucapnya.

Heran bercampur sedih melihat kondisi suaminya babak belur, Eva bertanya pada polisi kenapa sampai seperti itu. Saya bilang saat itu, ya jangan kayak gini kali lah pak. Malah dibilang dia, namanya dia melakukan kejahatan,” ucapnya. “Oh, masih syukur gitu, untung saja tidak kami tembak,” kata oknum bernama Kompri Sembiring menakut-nakuti.

Kala itu, oknum bernama Kompri Sembiring menyampaikan barang bukti kasus Kojek ada sebanyak lima unit sepeda motor. Pernyataan itu pun langsung dibantah oleh Kojek. Kojek mengatakan dia hanya pernah menerima tiga unit motor. 

"Karena suami saya kondisinya babak belur dan kami dimintai uang, saya pun melapor ke Propam Polda Sumut," kata Eva. Dia berharap, Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak bisa membereskan semua anak buahnya yang nakal. Sebab, Kapolda Sumut sudah berkali-kali minta maaf ke publik, tapi tetap saja ada anak buah yang mencoreng nama baik kepolisian.

Hasil Pemeriksaan Propam Polda Sumut
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia membantah dugaan pemerasan terhadap istri tahanan kasus pencurian motor, Ramli, yang ditangkap pada Selasa (9/12/2021) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Theo, saat dikonfirmasi media ini, Jum'at (17/12/2021) mengatakan, kalau berita tentang istri tahanan yang diduga diperas itu tidak benar. “Saya sudah cek ke anggota itu tidak ada,” ucapnya kepada wartawan media ini.

Theo menambahkan, bahwa Ramli memang ditahan atas kasus Curanmor dengan peran yang memberikan kunci T terhadap pelaku Abdul yang sebelumnya sudah diamankan.
“Dia yang membuat kunci T, dan di laporan lain dia sebagai penadah,” pungkasnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (16/12/2021), juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan personel Polsek Medan Helvetia tidak ditemukan indikasi pemerasan terhadap istri tahanan.

Sudah diperiksa, dan hasil pemeriksaan Propam Polda tidak ada indikasi pemerasan,” ucap Hadi.

(SEPTIAN/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update