-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Penggugat Perkara Gugat Cerai Sri Rahayu Bakal Laporkan Wakil Ketua PA ke Komisi Yudisial

Selasa, 21 Desember 2021 | Desember 21, 2021 WIB Last Updated 2021-12-21T01:02:15Z

Serdang Bedagai, sumutposonline.com - Penggugat Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Sei Rampah Sri Rahayu (27) Warga Dusun C Desa Tanah Merah Kecamatan Perbaungan melalui kuasa Hukumnya Imam Susanto, S.H. bakal melaporkan Wakil Pengadilan Agama disebut-sebut sebagai Hakim Mediasi pada Kasus Gugatan Perceraian yang diajukan Sri Rahayu di Pengadilan Agama Sei Rampah, Senin (20/12/2021). 

Sri Rahayu memaparkan bahwa pelaporan yang akan di layangkan melalui kuasa hukum nya ke komisi yudisial terkait adanya pengaduan Perkara yang di buat oleh staff PTSP di Pengadilan Agama Sei Rampah, pada tanggal 15 Desember 2021 dengan agenda sidang mediasi sebagai penggugat dengan nomor perkara 1178/Pdt G/PA.  

Awalnya, dalam sidang mediasi tersebut penggugat cerai Sri Rahayu mengakui memang ada menandatangani surat di PTSP, yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah. Namun Ia tidak mengetahui persis isi surat perihal pengaduan tersebut disebabkan yang bersangkutan tidak dapat baca tulis, menurut keterangan Sri Rahayu, pada saat di staff PTSP ada menandatangani surat terkait biaya perkara persiapan perceraiannya bukan soal laporan pengaduan perkara terhadap bapak awad", ungkapnya.

Sambung Sri Rahayu bersama kuasa hukumnya, bahwa pengaduan yang Ia buat bukan atas kemauannya akan tetapi berdasarkan arahan hakim mediasi. Pada saat di dalam ruangan mediasi, seharusnya Hakim Mediasi hanya memproses pokok perkara sesuai apa yang tertera dalam gugatan saja, guna mencari solusi penyelesaian sengketa antara penggugat dan tergugat, namun hakim mediasi melenceng dari tugas pokok dan ruang lingkup hakim mediasi, sebab hakim mediasi di dalam ruangan mediasi hanya menanyakan kepada penggugat terkait siapa yang mengurus perkara, berapa biaya yang dikeluarkan, dan mempertanyakan kepada siapa biaya tersebut diberikan".

Ditambahkan Sri Rahayu bahwa berkenaan surat pengaduan Perkara tersebut,  saya merasa di peralat oleh hakim mediasi untuk membuat laporan perkara atas nama bapak Awad salah satu staff di PTSP, sementara saya tidak ada menyerahkan uang kepada bapak Awad sebesar Rp. 1. 700.000, ( Satu juta ratus ribu rupiah ) saya memang ada memberikan uang sebesar tersebut diatas namun bukan kepada bapak Awad melainkan kepada saudara saya bapak Anuar, maka dengan tegas secara pribadi saya beserta kuasa hukum mencabut laporan pengaduan saya tertanggal 15 Desember 2021", ujarnya.

Staff PA Sei Rampah Ananda Muhammad Imam S.H. kepada awak media menyebutkan perihal timbulnya laporan pengaduan itu disebabkan arahan oleh hakim medisi yakni wakil ketua pengadilan agama sei Rampah disaat dilakukan sidang mediasi, Sri Rahayu diarahkan ke saya selaku penerima laporan, Bahkan sebelum ditandatangani Ibu Sri Rahayu terlebih dahulu sudah saya bacakan isinya" tandasnya.

"Untuk soal besarnya biaya pihak pendaftar gugat cerai berhak mengetahui besarnya biaya yang disetorkan ke pengadilan, dan kalau ada sisanya dikembalikan kepada yang bersangkutan",Ujarnya.

Sementara itu Hakim Mediasi yang juga Wakil Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah Muhammad Azhar Hasibuan, S.HI, MA ketika hendak dikonfirmasi tidak berada diruang kerjanya terkait timbulnya surat pengaduan laporan penggugat pertanggal 15 Desember 2021 yang dilayangkan oleh penggugat Sri Rahayu.

Ditempat Terpisah Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah Munir S.H M.H kepada awak media dengan singkat menyebutkan bahwa untuk besaran biaya perkara diketahui penggugat disaat sidang cerai gugat setelah masuk pada pokok perkara ataupun pada saat perkara sudh diputus. Adapun yang dibayarkan diawal perkara gugat cerai tersebut masih berupa panjar perkara. Panjar itu sendiri bisa kurang juga bisa lebih, Sementara dalam sidang mediasi belum masuk pada pokok perkara, sehingga terbilang masih sedikit besaran biaya yang dikeluarkan, setelah mediasi baru masuk sidang pokok perkara".

"Ini aneh jika seorang Wakil Ketua Pengadilan Agama meminta  orang lain yang sedang bersidang mediasi untuk melaporkan anak buahnya, itu sama saja melaporkan dirinya sendiri", ungkapnya.

(Hrs/SPOL)
×
Berita Terbaru Update