-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polsek Medan Area Bekuk Tersangka Kepemilikan Narkotika

Rabu, 15 Desember 2021 | Desember 15, 2021 WIB Last Updated 2021-12-15T13:52:26Z

Medan, sumutposonline.com - Polsek Medan Area yang saat ini dipimpin oleh AKP Sawangin Manurung SH pada hari Senin, (06/12/2021) Sekira Pukul 15.30 Wib melakukan penangkapan terhadap pelaku Tanpa hak dan melawan Hukum memiliki Narkotika. 

Penangkapan yang dilakukan berdasarkan laporan Informasi dari warga masyarakat kepada Polsek Medan Area Kemudian Kanit Reskrim IPTU Philip A Purba SH. MH menindak lanjuti Laporan tersebut hingga dapat melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang pelaku kepemilikan Narkotika masing masing dengan inisial : 

1. MH, 31 tahun, Pekerjaan Buruh, alamat Jalan Ismailiyah pasar III Kelurahan Mabar Hilir Medan Labuhan.

2. WAHYU MUKTI , umur 19 tahun, Pekerjaan Buruh Alamat Jalan Ismaliyah No 3 Pasar 3 Kelurahan Mabar Hilir Medan Deli. 

Dari kedua pelaku disita barang bukti Narkotika Jenis Sabu Sabu Berat Kotor 7,50 (Tujuh Koma Lima Puluh ) Gram.

Dalam Konferensi Pers, Selasa, (14/12/2021) Kronologis penangkapan Pada hari Senin, (06/12/2021) sekira pukul 15.30 WIB, Tugas luar Polsek Medan area AIPTU Panca Winoto mendapat Perintah dari Kanit Reskrim bahwa di Jalan Abioso Desa Saentis Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang sering dijadikan tempat jual beli Narkotika  shabu. Selanjutnya tim langsung ke TKP, sesampainya di TKP tim melihat ada 2 orang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor tanpa plat kemudian tim  memberhentikan sepeda motor tersebut dan berkata “ KAMI POLISI” sehingga melakukan penangkapan dan penggeledahan

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi Narkotika  Golongan I bukan tanaman atau disebut sabu (Methamphetamine) dengan berat kotor 7,50 (Tujuh Koma Lima Puluh) gram  dan berat bersih  6,90 (Enam Koma Sembilan Puluh) gram, mengaku bernama MH dan WM tersebut, lalu tim menanyakan kepada tersangka dari mana dapat sabu tersebut, oleh tersangka mengatakan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang Laki-laki  bernama RD (DPO), Sedangkan yang menyuruh kedua tersangka membeli adalah  IJL Als JOKER (DPO), kedua tersangka mendapat komisi sebesar RRp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Kemudian Tim melakukan pengembangan kasus mendatangi kediaman IJL JOKER maupun kediaman RD namun tidak ditemukan keberadaan namun tidak berhasil, akhirnya  tim AIPTU Panca Winoto membawa kedua tersangka berikut barang bukti tersebut ke Unit Reskrim Polsek Medan Area untuk diproses Hukum 

Kapolsek Medan Area AKP Sawangin Manurung, SH ketika dimintai konfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, SH, MH mengatakan bahwa Kedua tersangka saat ini sedang diperiksa intensif oleh penyidik guna mengetahui  berapa kali melakukan perbuatan tersebut terhadap kedua tersangka diancam dengan Pidana Setiap orang tanpa hak dan melawan hukum untuk dijual, menjual , membeli menjadi perantara jual; beli atau memiliki, menyimpan , menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebuatan sabu sabu sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 114  ( 1 ) Subs Pasal 112 ( 1 ) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, sedangkan  Barang bukti sudah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumut utk Pemeriksaan hasilnya Positif Methaphitamine.

(SEPTIAN/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update