-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

3 Orang Terduga Pelaku Pencabulan Anak Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Tanah Karo

Rabu, 26 Januari 2022 | Januari 26, 2022 WIB Last Updated 2022-01-26T00:27:06Z


Karo, sumutposonline.com - Sat Reskrim Polres Tanah Karo  melakukan Penangkapan terduga pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak Dibawah Umur, kita sebut namanya Bunga, Selasa (25/01/2022).

Dari informasi yang didapat oleh awak media ini, Pada hari Rabu, ( 19/ 01/ 2022 ), Pukul 00.05 WIB, telah terjadi perbuatan cabul di Teras Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Lau Balang Kabupaten Karo terhadap anak dibawah umur sebut saja namanya Bunga umur 14 tahun, Pelajar di Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo Provinsi Sumatera utara. 

Berikut terduga tersangka:
1 JP umur 17 tahun, pelajar
2. AP umur 19 tahun, pelajar .
3.EENT umur 19 tahun, pekerjaan ikut orang tua masing tinggal di Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo.

Terhadap ke 3(tiga) terduga pelaku di tangkap Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 61 / I / 2022 / SPKT / POLRES TANAH KARO / POLDA SUMATERA UTARA, tgl 19 Januari 2022, Pelapor An. WATI Br Sihombing (WS).

Berikut Kronologisnya, Pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 sekitar pukul 00.05 WIB di Teras Sekolah Dasar Negeri  Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo. Dimana Para terduga pelaku berencana untuk melakukan persetubuhan terhadap korban Bunga.

Sebelum melakukan persetubuhan Bunga dijemput oleh JP (17 Tahun) dan dibawa ke SDN Lingga Muda, kemudian JP menghubungi 9(sembilan) orang teman-temannya untuk datang ke SDN 

Saat di SDN tersebut, terduga pelaku JP  menyetubuhi korban, kemudian persetubuhan dilanjutkan oleh AP, dan terduga  EENT.

Namun  pada saat giliran ES dan 6(enam) orang lagi rekan nya menunggu giliran  mau mengeksekusi Si Bunga, nasib apes,  muncul masyarakat setempat dan berhasil mengamankan para pelaku sehingga hanya 3(orang) yang mencicipi Bunga, sedangkan yang 7(tujuh) orang menjadi saksi atas perbuatan pelaku.

Atas perbuatan para terduga pelaku, pelapor merasa keberatan atas perbuatan para pelaku sehingga langsung membuat laporan kepada pihak Polisi.

Jadi, berdasarkan Keterangan dari saksi dan alat bukti serta petunjuk maka terhadap para pelaku telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku yang  ditahan di RTP Polres Tanah Karo,

Terhadap para Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2), Pasal 82 ayat (1) dari UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang - Undang.

 Untuk Barang Bukti dalam Kasus tersebut telah diamankan berupa
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra dengan nomor polisi BK 2513 ADL berwarna hitam dan biru berikut dengan kunci kontaknya, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek SUZUKI Satria FU tanpa Nomor Polisi Berwarna Hitam berikut dengan kunci kontaknya, 1 (satu) buah Handphone Merek OPPO berwarna hitam, 1(satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Supra dengan Nomor Polisi BK 5821 AGD Berwarna Merah dan Hitam berikut dengan kunci kontaknya, 1 (satu) buah Handphone Merek VIVO berwarna hitam.1 (satu) buah Handphone Merek VIVO berwarna biru yang didalam kesingnya terdapat uang Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Hal ini disampaikan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasubag  Iptu Syahril Lubis. 

(T.BUKIT/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update