-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Berantas Peredaran Narkoba, Satres Narkoba Polres Dairi Kembali Berhasil Tangkap Seorang Warga Tigalingga

Selasa, 18 Januari 2022 | Januari 18, 2022 WIB Last Updated 2022-01-18T03:56:27Z


Dairi, sumutposinline.com - Team opsnal Satres Narkoba Polres Dairi berhasil menangkap seorang laki laki terduga pelaku  tindak pidana Narkotika Gol I jenis Sabu dan Ganja pada hari Sabtu (15/01/2022) sekira pukul 17.00 wib di Jl. SM Raja Desa Lau Bagot Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi. 

Ketika dikonfirmasi awak media, Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasie humas polres Dairi Iptu Doni Saleh  membenarkan tentang penangkapan tersebut dengan inisial PT,(31 ), yang beralamat di Desa Palding Jaya Sumbul Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi.
“ Berawal pada hari Sabtu (15/1/2022) sekira pukul 16.30 WIB, personil satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat tentanf adanya seseorang yang menguasai  Narkotika Gol I jenis sabu di Jl. SM.Raja Desa Lau Bagot Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi tepatnya didepan apotik Juwita, setelah mendapat informasi tersebut kasat resnarkoba Akp Rudi sitorus memerintahkan KBO Satresnarkoba polres Dairi Ipda MF Afrizal beserta anggota menuju TKP untuk lakukan penyelidikan, sekira pukul 17.00 wib personil satresnarkoba membenarkan informasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap 1(satu) orang laki laki dewasa inisial PT (31)  setelah itu dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya dan ditemukan Barang Bukti dari dalam tas sandang warna coklat yang di gunakan berupa 6 (Enam) buah plastik klip transparan ukuran besar yang diduga berisi Narkotika golongan I jenis Sabu, 18 (Delapan Belas) buah plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan 13 (Tiga Belas) buah plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu”terang Doni.

Masi Kata Doni lagi “selanjutnya dilakukan penggeledahan lebih lanjut ke tempat tinggal tersangka di salah satu penginapan yang ada di Desa Lau Bagot Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi dan ditemukan Barang Bukti Berupa 1 (satu) buah bungkusan lakban warna coklat yang diduga Berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja, 2 (Dua) buah bungkusan kertas yang dirobek diduga Berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja, dan 1 (Satu) buah alat hisap sabu/ bong yang menempel kaca Vyrex diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu”tambahnya.

Iptu Doni menjelaskan dari hasil peggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka bahwa Barang Bukti (BB) keseluruhan di sita oleh petugas. 

“Barang Bukti yang di temukan berupa 6 (Enam) buah plastik klip transparan Ukuran besar yang diduga berisi Narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat Brutto 185. 38 Gram dengan Netto 180. 22 Gram dan Sisih Labfor 13. 42 Gram, 18 (delapan belas) buah plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat Bruto  3. 94 Gram dan Netto 2. 50 Gram, 13 (tiga belas) buah plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat 8. 08 Gram serta Netto 7. 56 Gram serta 1 (satu) buah bungkusan lakban warna coklat yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat Brutto 550. 20 Gram Sisih Labfor 23. 45 Gram, 2 (dua) buah bungkusan kertas yang di robek diduga Berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat Brutto 19. 42 Gram Netto 9. 42 Gram,  1 (satu) buah alat hisap Sabu/Bong yang menempel kaca Vyrex diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat Brutto 1. 56 Gram dan 1 (satu) buah tas sandang warna coklat”terang Doni 

“Selanjutnya tersangka PT (31) dan seluruh Barang Bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Dairi guna proses penyidikan lebih lanjut” pungkas Doni diakhir keterangannya.

(IP/R.Berampu/SPOL) 








×
Berita Terbaru Update