-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

DPRD Padang Lawas Gelar RDP Dengan Perusahaan PT Sibuah Raya

Rabu, 19 Januari 2022 | Januari 19, 2022 WIB Last Updated 2022-01-19T11:35:35Z


PADANG LAWAS, sumutposonline.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Perusahaan PT Sibuah Raya (Jerman) yang diwakili oleh KTU Perusahaan PT Sibuah Raya Haris yang turut didampingi pegawai lainnya, Rabu (19-1-2022) sekitar pukul 11.00 wib. 

Rapar Dengar Pendapat (RDP) tersebut dilaksanakan di Aula Kantor DPRD Padang Lawas yang dihadiri oleh Anggota DPRD dari gabungan komisi.

Adapun anggota DPRD Padang Lawas yang hadir dari gabungan komisi, Sahrun Hasibuan, 
H. Fahmi Anwar Nasution, ST, Padeli Ashari Hasibuan, H. Baharuddin Daulay, 
H. Lokot Nasution, Hasan Basri Hasibuan dan Agus Nasution.

Disamping Anggota DPRD Padang Lawas yang hadir dari gabungan komisi, Juga turut dihadiri oleh Kepala Dinas DLHK Padang Lawas Ongku Bosar Daulay, Kepala Dinas Penanaman Modal Nurudin Kesumajaya Samosir, Kabag Hukum, Camat Lubuk Barumun Sulaiman Harahap, S.Sos, Kasi Pemerintahan Lubuk Barumun Ali Akbar Sadli, Camat Sosa Julu Mulyadi Hasibuan, Kepala DesaTanjung Ali Hamdan Hasibuan, Kepala Desa Hurung Jilok Dahrun Hasibuan, Plt Kepala Desa Lumban Huayan Banuara Pulungan, Mahasiswa, Masyarakat serta beberapa undangan lainnya. 

Adapun yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut tentang Perusahaan PT Sibuah Raya, Masalah Perizinan dan Luas Lahan, Hak Guna Usaha Perusahaan, Galian C, Tentang DAS serta Ilegal Logging. 

Disamping itu, Dalam kesepakatan awal yang telah disepakati oleh pihak Perusahaan PT Sibuah Raya Hairul Bakri Group dengan beberapa Kepala Desa pada tahun 1996 yang disaksikan oleh Camat Sosa pada waktu itu Darwis Hasibuan, Bahwa pihak Perusahaan PT Sibuah Raya akan memberikan hasil kemitraan dengan Pola Pir se banyak 10 % dari hasil pendapatan perusahaan kepada masyarakat sekitar. 

Sementara itu, Beberapa pihak Kepala Desa Kecamatan Sosa Julu sebagai perwakilan dari masyarakat yang bertetangga dengan pihak perusahaan. Bahwa mereka dari Kepala Desa sebagai perwakilan masyarakat. Belum pernah mereka menerima hasil pendapatan Perusahaan PT. Sibuah Raya dengan Pola Pir dari awal kesepakatan yang telah disepakati bersama. 

Sementara itu dari pihak Perusahaan PT Sibuah Raya melalui KTU Haris mengatakan, Dari Izin yang dimiliki dan Luas Lahan Perusahaan PT Sibuah Raya (Jerman) sesuai izin yang ada sebanyak 770.35 Ha. Sementara yang sudah ditanami oleh perusahaan perkebunan sawit seluas 721 Ha. Sisanya sebagai Hutan alam untuk kelestarian lingkungan sekitar. 

Masalah hasil kemitraan dengan Pola Pir kepada masyarakat, Kami akan mempertanyakan kembali kepada pihak Pimpinan Perusahaan PT Sibuah Raya. Ungkap KTU. 

Disisi yang sangat berbeda pendapat tentang masalah Galian C perusahaan hingga membuat peserta rapat mengherankan. Antara Dinas Penanaman Modal dengan Dinas DLHK tentang masalah Galian C.

Kepala Dinas penanaman modal Nurudin Kesumajaya Samosir mengatakan saat rapat berlangsung, Dengan peraturan yang ada. Sepanjang pihak perusahaan tidak menperjual belikan Galian C tersebut dan berada diareal izinnya. Maka pihak perusahaan bebas untuk mengambilnya walaupun sungai ada didalam areal tersebut demi kepentingan perusahaan.

Sementara itu, Kepala Dinas DLHK Padang Lawas Ongku Bosar Daulay mengatakan. Tentang Galian C perusahaan, Dinas DLHK Padang Lawas tidak pernah memberikan izin ataupun rekomendasi tentang Galian C perusahaan tersebut. Apalagi Galian C tersebut berada diareal DAS (Dasar Aliran Sungai).

Untuk mempersingkat waktu. Rapat Dengar Pendapat (RDP) akan dilanjutkan satu bulan kedepan dengan bukti dan surat yang lengkap. Bagi pihak Perusahaan PT Sibuah Raya (Jerman) agar dapat menghadirkan Pimpinan Perusahaan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) berikutnya pada waktu satu bulan kesepan. 

(H.B LUBIS/SPOL)








×
Berita Terbaru Update