-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Galian C Diduga Ilegal Milik GGN dan Jrk Tetap Eksis Tantang Polisi 'Tangkap' Pengelola

Kamis, 27 Januari 2022 | Januari 27, 2022 WIB Last Updated 2022-01-27T11:42:26Z

Deli Serdang, sumutposonline.com - Diduga galian C ilegal masi tetap beroperasi di jalan rambutan desa dalu sepulah A Kecamatan Tanjung Morawa milik berinisial Gogon dan di desa sena Kecamatan Batang kuis berdampingan dengan warung mbok ijem milik berinisial Jurak masih tetap beroprasi meski sempat pekan lalu pihak muspika menindak galian C ilegal tersebut

Pasalnya dari pantauan awak media dilapangan, Kamis (27/1/2022) siang aktivitas pengerukan matrial tanah di lahan ex PTPTN ll masi tetap berjalan dengan lancar tanpa hambatan seolah - olah pihak kepolisian diam 

Padahal sebelumya galian C ilegal tersebut pada tanggal 21/1/2022 sudah di tindak oleh Sat Pol PP Deli Serdang bersama Muspika Kecamatan Batang kuis. Tapi Anehnya, lokasi galian C ilegal tersebut masi saja beroperasi. 

Terpisah Kasat Pol PP Pemkap Deli Serdang Marzuki saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (27/1/2022) Pihaknya menyatakan merasa dilecehkan atas galian C ilegal itu. "Sebut Marjuki .

Lanjut Marzuki, Pihaknya akan berkordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah provinsi dan dinas terkait untuk menindak tegas galian C ilegal tersebut yang tidak memiliki ijin.

(RYAN/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update