-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Galian C Diduga Ilegal Terus Beroperasi di Batang Kuis, Kasat Pol PP Deli serdang : Hari Ini Kita Tindak Bersama Muspika

Jumat, 21 Januari 2022 | Januari 21, 2022 WIB Last Updated 2022-01-21T13:33:10Z
Foto : Galian C di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis 


Deli Serdang, sumutposonline.com - Lokasi Galian C diduga ilegal marak di Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli serdang Provinsi Sumatera utara. 

Adapun galian C itu terpantau di dusun V Desa sena Kecamatan Batang kuis milik berinisial junaidi dan di desa sena samping restoran mbok ijem Kecamatan Batang Kuis milik berinisial Jurak. 

Saat awak media melakukan investigasi ke lokasi Galian C diduga ilegal di Desa Sena Kecamatan Batang kuis Kabupaten Deli serdang, Jumat (21/1/2022) siang, terpantau masih terus beroperasi pertambangan ilegal jenis tanah yang di keruk menggunakan alat berat excavator dan terlihat puluhan truk mengantri untuk mengangkut tanah. 

Galian ini diduga kuat tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tenang pertambangan mineral dan batubara dalam pasal 158 yang menjelaskan "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana pasal 37,pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1) pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 ( sepuluh miliar rupiah) ".

Pun begitu, diduga kelengkapan surat izin alat berat (SIA) serta surat izin operator (SIO) di lahan galian C diduga ilegal tersebut juga mendapat sorotan. 

Salah seorang warga yang tidak ingin disebut namanya mengatakan bahwa galian C itu sudah beroperasi lebih kurang satu tahun lebih pengelolanya berinisial Junaidi dan Jurak. 

"Galian C pengerukan tanah di desa sena ini udah satu tahun lebih, tanah dikeruk - keruk bang, lihat la berlobang - lobang tidak bagus terhadap lingkungan sini bang. " Ungkapnya. 

Masi katanya lagi, "Jalanan yang sudah di aspal jadi rusak di buat puluhan truk yang melintas, abunya juga berterbangan yang mengganggu kesehatan pernapasan (ISPA).

Atas maraknya Galian C diduga ilegal di desa sena kecamatan batang kuis, awak media ini pun mengkonfirmasi Kasat Pol PP Deli Serdang Marzuki melalui Via Whatsapp, Jumat (21/1/2022) mengatakan mungkin ini hari akan kita tindak lanjuti bersama muspika.

Terpisah, Ketika Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang AKP I Kadek Cahyadi saat di konfirmasi melalui Via Whatsapp, Jumat (21/1/2022) enggan menjawab pesan yang di layangkan awak media.

(Edo Tarigan/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update