-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ketua Umum PDRIS Kamarudin Simanjuntak, SH : Dukung Anakmu Berbahagia, Jangan Kutuki

Selasa, 01 Februari 2022 | Februari 01, 2022 WIB Last Updated 2022-02-01T06:57:38Z


JAKARTA, sumutposonline.com - Bahwa berdasarkan Pasal 330 Kitab UUH Perdata menyatakan, Seseorang dianggap sudah dewasa jika sudah berusia 21 tahun dan/atau sudah (pernah) menikah."

Pasal tersebut mengharuskan bahwa seseorang dinyatakan cakap dalam melakukan perbuatan hukum harus terlebih dahulu berusia 21tahun dan/atau sudah menikah Sebelum berusia 21.

Jadi bila Anak telah dewasa diatas 21 tahun, dia telah berhak menentukan Nasibnya sendiri dan/atau tidak boleh lagi dikekang  oleh Orangtua.

Ketua Umum PDRIS Kamarudin Simanjuntak, SH berpesan Untuk itu para orangtua, dukung anakmu berbahagia, jangan kutuki "Burai" dan / atau jangan mempermalukan Anakmu dihari bahagianya.

Foto : Ketua Umum PDRIS Kamarudin Simanjuntak, SH


Bila kamu tidak mampu membahagiakannya, setidaknya jangan menjadi "Batu Sandungan" bagi anakmu untuk berbahagia !

Jangan pula salahkan orang lain, khususnya para Rohaniawan & Tokoh Adat, atas kedegilan hatimu.

Bila kamu dalilkan Penculikan, itu berarti permasalahan hukum pidana, seharusnya kamu  tempuh jalur hukum dengan cara melaporjan pelaku penculikan itu ke Kantor Kepolisian setempat, bukan dengan cara berteriak - teriak  macam orang kesurupan dirumah ibadah itu dan memaki maki semua orang disana, mereka itu tamu undangan terhormat, bukan penjahat atau kriminal ! 

Soal orangtua telah  memberi makan/minum, membesarkan dan/atau  menyekolahkan anak, itu tanggung jawab dan /atau kewajiban kedua orangtua, tidak bisa kamu jadikan alasan untuk semena - mena untuk menindas Anakmu !

Anak juga begitu, harus berbakti dan menghormati kedua orangtua, ingat "Hukum Taurat yang ke 5", kamu  WAJIB  menghormati kedua orangtuamu,  agar kamu hidup"Berbahagia dan Panjang Umurmu" di tanah yang diberikan Tuhan Elohimmu kepadamu !

Jangan pernah bangga mengumbar aibmu kesemua orang !

Ingat pesan leluhur 3 NH : "Nanihukkupan do Hamamago, Nanialab do Haleaon, jala Natinuhor do Hasangapon".Imbuhnya.

(RED/SPOL). 
×
Berita Terbaru Update