-->

Notification

×

Iklan

Iklan

KPK RI, Sita Lahan Perkebunan Sawit di Kabupaten Padang Lawas

Sabtu, 22 Januari 2022 | Januari 22, 2022 WIB Last Updated 2022-01-22T08:09:31Z


PADANG LAWAS, sumutposonline.com - KPK RI telah melakukan penyitaan terhadap beberapa tempat lahan perkebunan sawit yang ada di Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan luas lahan perkebunan sawit ratusan Ha. 

Adapun dasar surat penyitaan tersebut berdasarkan Surat Izin Penyitaan Dewan Pengawas KPK RI dengan Nomor : 223 dan Dewas/SITA/08/2020 tertanggal 07 Agustus 2020.

Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin.Sita 220/Dik.01.05/20.23/08/2020 tertanggal 07 Agustus 2020. 

Amatan awak media sumutposonline.com Sabtu (22-1-2022) sekitar pukul 14.00 wib didalam papan merk penyitaan KPK RI tertulis dengan menyebutkan, Tanah dan Bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka, HS,N dan RH. 

Disudut bawahnya, Bagi yang tidak berkepentingan dilarang Memasuki, Menduduki, Mempergunakan dan/atau merusak areal serta segala sesuatu yang ada diatas tanah dan bangunan ini tampa seizin penyidik KPK RI. 

Sementara itu, Kita dari awak media melihat tanah perkebunan serta bangunan dalam beberapa tahun masih diduduki dan membuat hasil perkebunan tersebut yang menganggap diri mereka sebagai karyawan perkebunan sawit hasil sitaan KPK RI tersebut.

Atas pemanpaatan lahan perkebunan dan bangunan, Apakah ada izin dari penyidik KPK RI sesuai yang tertulis didalam papan merk yang ada. 

Menurut sepengetahuan kita, Alat bukti atas sitaan seharusnya tidak boleh dimanfaatkan oleh siapapun sebelum ada putusan tetap dari Pengadilan. Atas dakwaan yang dijatuhkan kepada tersangka. 

Maka lahan perkebunan sawit tersebut disita oleh Negara dan dilakukan secara Pelelangan Negara. Bagi pemenang lelang nantinya akan membayar seharga yang dilelangkan oleh Pelelangan Negara. Maka pemenang lelang akan memiliki lahan perkebunan sawit tersebut. 

Hasil pembayaran Pelelangan perkebunan sawit tersebut akan dibayarkan nantinya ke Kas Negara. Sebagai ganti rugi atas Kerugian Negara akibat perbuatan tersangka. 

Disisi lain, Lahan perkebunan sawit sitaan KPK RI pada tahun 2020 yang ada di Kabupaten Padang Lawas, Hasil perkebunan sawit tersebut selama beberapa tahun dananya dikemanakan. Apakah dibayarkan kedalam Kas Negara atau dugaan keuntungan pribadi sekelompok atau golongan. 

(H.B LUBIS/SPOL)
×
Berita Terbaru Update