Medan, sumutposonline.com - Sat Reskrim Polsek Medan Tuntungan Polrestabes Medan berhasil meringkus pelaku spesialis pencurian kabel telkom, pada hari kamis (6/1/2022).
Adapun pelaku yang berhasil diamankan berinisial JB (36) warga Jalan pinus 14, Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Simanjuntak di dampingi Kanit reskrim Ipda Elia Karo-Karo Mengatakan pelaku pencurian tali kabel telkom berinisial JB (36) berhasil diringkus di Jalan tembakau raya kelurahan Mangga Kecamatan Tuntungan, Kamis (6/1/2021) sekitar pukul 00.00 wib.
Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti satu buah cangkul, sekop, parang, martil, gancu, kabel tanah isi tembaga lebih kurang 5 meter. "Urai Iptu Christin.
" Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pencurian kabel telkom dan uang yang di dapat dipergunakan untuk main judi online" Kata Iptu Christin.
Untuk proses lebih lanjut pelaku spesialis pencurian kabel telkom kita tahan dan atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 363 KHUP, " Pungkas Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Simanjuntak.
(Edo Tarigan/SPOL)