-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polsek Pancur Batu Amankan Pelaku Penembakan , Kabid Humas : Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Sabtu, 29 Januari 2022 | Januari 29, 2022 WIB Last Updated 2022-01-29T13:13:03Z


Sumatra Utara, sumutposonline.com - Tim siluman gabungan dari Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan dan Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara akhirnya berhasil meringkus Mister Ginting terduga pelaku penembakan terhadap Roni Sembiring seorang petani di Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. 

Pengungkapan tersebut dijelaskan dalam konfrensi press yang pimpin Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi,SIK dimdapingi Wadir Krimum Polda Sumut AKBP Alamsyah Hasibuan,SIK, Kasubdit Jatanras Kompol Revi , Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedy Dharma,SH dan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu AKP Amir Sitepu,SH , pada 28 Januari 2022 di Lapangan Mapolda Sumatera Utara Kota Medan.

Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi,SIK kepada awak media menjelaskan bahwa, Pelaku “Mister” nekat menembak korban “Roni Sembiring” karena kepergok sedang mencuri di lahan sawit yang dikalim pelaku. 

“ Kejadian penembakan itu berumula saat pelaku kesal lantaran lahan yang dikalim milinya diganggu oleh korban , dimana korban yang diduga Mister adalah suruhan dari Masana Purba untuk memetik sawit yang diklaim Masana Purba juga sebagai miliknya. Kejadian tersebut pun berulang ulang , sehingga pelaku nekat menembak korban yang saat itu sedang berada di lokasi kejadian.

Lanjut Hadi, Korban juga disebutkan pelaku sudah berulang ulang kali meracuni pohon sawit yang ia tanam sampai mati.

"Roni Sembiring ini disuruh oleh Masana Purba, Masana Purba inilah yang mengklaim bahwa itu lahan sawit satu hektare miliknya Masana. Kemudian, tersangka Mister Ginting itu pun juga sama, mengklaim karena sudah hampir setahun Roni Sembiring disuruh terang-terangan oleh Masana Purba untuk mengambil buah sawit," kata Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi Jumat (28/1/2022). 

Masi Kata Kabid Hadi, Kejadian penembakan itu terjadi pada saat Roni Sembiring sedang berada di lahan sedang mengambil sawit yang dikalim pelaku adalah miliknya , saat itu, korban yang lagi asyik memetik sawit kepergok pelaku yang sedang berada di lading. Tanpa pikir panjang pelaku mengokang senapan angin sepanjang setengah meter itu dan menembak ke udara sebanyak tiga kali.

“Kesal tembakan peringatan tak dihiraukan Roni, MAG membidik punggung sebelah kanan Roni yang sedang memetik sawit hingga peluru timah bersarang di tubuhnya. Setelah kejadian pelaku langsung melarikan diri, korban pun dilarikan ke Rs Bahyangkara TK II Medan dan Polsek Pancur Batu pun langsung ke lokasi kejadian .

Kombes Hadi Wahyudi Juga menjelaskan bahwa , setelah membuat laporan resmi ke Polsek Pancur Batu dan pada tersangka Mister Ginting berhasil diamankan bersama sebuah senapang angin di sebuah perumahan di Kecamatan Namorambe dan Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan penjara paling lama lima tahun.

(Edo Tarigan/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update