-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tiga Orang Pembawa Minuman Keras Jenis Tuak, Diamankan Masyarakat di Desa Aek Tinga

Selasa, 25 Januari 2022 | Januari 25, 2022 WIB Last Updated 2022-01-25T08:37:25Z



PADANG LAWAS, sumutposonline.com - Pada hari Kamis 20 Januari 2022 sekira pukul 11.45 wib di Jalan Lintas Sosa-Riau didepan Ragil Stiker di Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas, Tiga orang pelaku warga Kabupaten Rokan Hulu sedang membawa minuman keras jenis tuak dengan menggunakan sepeda motor. 

Tepatnya didepan Ragil Stiker, Masyarakat menghadang dan mengamankan ketiga orang pelaku tersebut bersama barang bukti. 

Karena mereka bertiga telah melanggar "Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 Tahun 2015 Tentang, Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol"

Selanjutnya ketiga orang pelaku tersebut bersama barang bukti diserahkan masyarakat ke Mapolsek Sosa untuk diamankan. 

Hal ini dibenarkan Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK.MSI melalui Kasat Sabhara AKP Muhammad Husni Yusuf saat awak media sumutposonline.com menjumpainya diruang kerjanya. 

Adapun paparan Kasat Sabhara Polres Padang Lawas dengan mengatakan, Beberapa hari yang lalu masyarakat telah mengamankan tiga orang pelaku pembawa minuman keras jenis tuak saat melintas didepan Ragil Stiker di Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa. 

Setelah mereka mengamankan ketiga orang pelaku tersebut bersama barang bukti, Selanjutnya mereka menyerahkannya ke Mapolsek Sosa untuk diamankan. 

Adapun masyarakat yang menyerahkan ke Mapolsek Sosa atas nama SJBH usia 38 tahun dengan alamat Desa Gunung Baringin Kecamatan Sosa. Petugas dari Mapolsek Sosa yang menerimanya atas nama BRIPKA Tommy Uly Pulungan. 

Adapun ketiga orang pelaku pembawa minuman keras jenis tuak dengan menggunakan sepeda motor atas nama, Usman usia 22 tahun, Bayu Nenggolan usia 22 tahun dan Narlis Panjaitan usia 16 tahun. Ketiga orang tersebut beralamat, Simpang D Desa DK3 SKPC Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu. 

Dengan barang bukti yang diamankan sbb, 20 (Dua Puluh) Jerigen yang berisikan tuak, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Revo Fit Warna Hitam Merah, 1 (Satu) Sepeda Motor Revo Absolut warna Hijau, 1 (Satu) Sepeda Motor Revo Fit Warna Hijau Hitam, 1 (Satu) buah keranjang angkut yang terbuat dari besi, 1 (Satu) buah keranjang angkut yang terbuat dari rotan, 1 (Satu) buah keranjang angkut yang terbuat dari rotan. 

Kini barang bukti tiga unit sepeda motor dan dua puluh jerigen berisikan tuak dan tiga buah keranjang pengangkut telah kita bawa dari Mapolsek Sosa Senin (24-1-2022) sekira pukul 16.00 wib. Dan barang bukti tersebut telah kita amankan di Mapolres Padang Lawas. Papar Kasat.

(H.B LUBIS/SPOL)
×
Berita Terbaru Update