-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Berusaha Kabur ke Sungai, Bandar Sabu Ini Berhasil Diciduk Polisi

Jumat, 25 Februari 2022 | Februari 25, 2022 WIB Last Updated 2022-02-25T14:17:11Z



Karo, sumutposonline.com -  Dalam masa Ops Antik Toba 2022, Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap Kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Tanah Karo. 

Dimana Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo telah berhasil menangkap seseorang diduga bandar shabu SS (31), Petani, Islam, warga Desa Sigarang garang Kecamatan Naman Teran Kabupaten Karo, pada hari Senin(21/02/2022) sekira pukul 18.00 WIB, di Desa Sigarang garang Kecamatan Naman Teran Kabupaten  Karo Sumatera Utara tepatnya di pinggir sungai. 

Hal ini disampaikan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP H. Tobing, Sabtu (25/02/2022).

Terduga Pelaku atas nama SS ditangkap karena kedapatan menyimpan Narkotika jenis Shabu Shabu. Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat yang layak dipercaya oleh petugas pada hari Senin 21 Febuari 2022, sekira Pukul 16.00 WIB, bahwa ada seorang laki-laki yang sering memperjualbelikan narkotika jenis shabu di Desa Sigarang garang. 

Selanjutnya, pada saat itu juga oleh Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penyelidikan di sekitar Desa Sigarang garang Kecamatan Naman Teran Kabupaten Karo, dan sekira pukul 18.00 wib. Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melihat laki-laki yang bernama SS berada dipinggir jalan dimana pada saat hendak dilakukan penangkapan oleh petugas, SS berusaha kabur kearah sungai dan petugas berhasil menciduk SS dipinggir sungai, bebernya.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang  bukti (bb), 11 (sebelas) paket plastik berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis shabu, yang ditemukan di kantong celana belakang sebelah kanan yang dikenakan terduga pelaku SS pada saat ditangkap. Adapun barang bukti yang turut diamankan dari SS adalah 2 (dua) lembar plastik bening dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah pipet plastik ujungnya runcing sebagai skop, Potongan kertas tisu warna putih dan Uang Tunai Sebesar Rp. 200.000,- milik SS yang diduga adalah uang hasil penjualan shabu shabu. Selanjutnya petugas mengamankan SS dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo  dan barang bukti guna dilakukan proses Lidik dan Sidik." Pungkas Kasat. 

(T.BUKIT/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update