-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Disinyalir Tidak Mengantongi Izin, Galian C Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Bangun Purba dan Galang

Selasa, 08 Februari 2022 | Februari 08, 2022 WIB Last Updated 2022-02-08T05:00:56Z

Foto : Galian C diduga ilegal


Deli Serdang, sumutposonline.com - Disinyalir tidak miliki ijin lengkap, Aktifitas pengerukan tanah galian C diduga Ilegal marak di Kecamatan Bangun Purba dan Kecamatan Galang Kabupaten Deli serdang Provinsi Sumatera Utarara Masih tetap beroperasi. 

Informasi yang dihimpun awak media ini, Lokasi galian c diduga ilegal tersebut terpantau di banglam Desa damak maliho milik berinisial wahyu dan rambe serta di Desa Jaharun B Kecamatan Galang milik berinisial Mail. 

Saat awak media melakukan investigasi di 2 (dua ) titik di Kecamatan Bangun purba dan Galang, Senin (7/2/2022) siang, terpantau masih beroperasi pertambangan ilegal jenis tanah yang di keruk menggunakan alat berat excavator dan terlihat puluhan truk mengantri untuk mengangkut tanah melintasi daerah padat penduduk. 

Galian c ini diduga kuat tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tenang pertambangan mineral dan batubara dalam pasal 158 yang menjelaskan "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana pasal 37,pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1) pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 ( sepuluh miliar rupiah) ".

Pun begitu, diduga kelengkapan surat izin alat berat (SIA) serta surat izin operator (SIO) di lahan galian C diduga ilegal tersebut juga mendapat sorotan. 

"Salah seorang warga yang tidak ingin disebut namanya mengatakan bahwa galian C itu sudah beroperasi lebih kurang satu tahun pengelolanya diduga Oknum Satuan".Katanya yang tidak mau disebut namanya. 

"Galian C pengerukan tanah di banglam ini udah satu tahun lebih, tanah dikeruk - keruk bang, lihat la gunung yang dikeruk - keruk bisa mengakibatkan longsor bang. Pengelolanya diduga Oknum Satuan bang. " Ungkapnya. 

Masi katanya lagi, "Jalanan yang sudah di aspal jadi rusak di buat puluhan truk yang melintas, abunya juga berterbangan yang dapat mengganggu kesehatan pernapasan (ISPA).

Atas maraknya Galian C diduga ilegal di Desa Damak maliho Kecamatan bangun Purba dan Jahurun B Kecamatan Galang. Awak media ini pun mengkonfirmasi Kasat Pol PP Deli Serdang Marzuki melalui Via Whatsapp, Mengatakan saat ini kita sudah layangkan surat ke Provinsi guna penertiban lanjutan.

Terpisah, Ketika Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Cahyadi saat di konfirmasi oleh Grup Iwondes berunit di Mapolresta Deli Serdang melalui Via Whatsapp, Mengatakan akan kami tindak lanjuti, terima kasih infonya. 

"Akan kami tindak lanjuti, terima kasih infonya abangda".Pungkas Kasat  Reskrim Deli Serdang

Begitu pun saat Humas PTPTN ll Rahmat Kurniawan saat di konfirmasi melalui via sallulernya, Selasa (8/2/2022) mengatakan kita akan mengecek kelokasi apakah lahan itu masi HGU (Hak Guna Usaha) atau tidak, setelah itu kita akan melaporkan ke Mapolda Sumut terkait Galain C yang diduga ilegal itu "tegasnya.

(Edoe Tarigan/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update