-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Hendro Susanto Ketua Komisi A DPRD Sumut, Kita Akan Buat Perlombaan Adzan

Minggu, 27 Februari 2022 | Februari 27, 2022 WIB Last Updated 2022-02-27T02:19:22Z


Sumatera Utara, Sumutposonline.com - Terkait Polemik yang Viral di Media Sosial sepekan ini dengan adanya Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kemenag RI. Surat ederan Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengaturan Volume suara Adzan dan suara Adzan yang dianalogikan atau dibandingkan seperti suara hewan membuat suasana di masyarakat menjadi resah.

Menyikapi hal tersebut Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto mengatakan,

"Harusnya sebagai Menteri, beliau punya tangggung jawab untuk menghadirkan suasana kondusif di masyarakat bukan malah membuat polemik yang membuat kegaduhan di masyarakat,"ungkap Hendro selaku ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara

Bagaimana bisa suara Adzan sebagai panggilan untuk Shalat di bandingkan dengan suara yang tak pantas disebutkan, itukan sangat keliru menganalogikannya, sebut Hendro selaku Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut dari Dapil Kota Binjai - Kabupaten Langkat, Minggu (27/02/2022) 

Selanjutnya terkait Surat Edaran tersebut kita akan kupas sedikit tentang derajat surat edaran itu agar publik dan masayarkat tahu dan paham,apakah SE ini wajib dijalankan atau sebaliknya," pungkas Hendro lagi

Menurut hendro, "Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 tahun 2022  dalam tinjauan hukum nya berdasarakan  hirarki perundang- undangan tidak masuk, hal itu termuat dalam UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan.

Dalam UU nomor 12 tahun 2011,  dijelaskan terkait Jenis dan hirarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas : 
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

" Produk hukum dalam bentuk ” Surat Edaran” baik sebelum maupun sesudah berlakunya UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan  peraturan perundang-undangan TIDAK dikategorikan sebagai PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, karena Surat Edaran dan kedudukan nya bukan sebagai peraturan perundangan-undangan, dengan demikian keberadaannya sama sekali tidak terikat dengan ketentuan UU no. 12 tahun 2011,"tegas Hendro Legislator muda DPRD Sumut

Mengingat isi Surat Edaran hanya berupa pemberitahun, maka dengan sendirinya materi muatannya tidak merupakan Norma Hukum sebagaimana norma dari suatu peraturan perundangan-undangan. 
Oleh karena itu Surat Edaran tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menganulir peraturan Menteri apalagi Perpres bahkan PP.

Ketika SE Nomor 05 Tahun 2022 tersebut menjadi polemik banyak Tokoh masyarakat, Pemuka agama dan Ormas yang menghubungi Legislator muda dari Fraksi PKS selaku perwakilan masyarakat khusus nya dari Binjai dan Langkat untuk di suarakan.

Dengan kondisi negara yang saat lagi berjuang memerangi Covid-19 Varian Omicron, seharunya  para menteri ambil peran strategis, chek ke masyarakat bagaimana daya beli nya saat ini , chek minyak goreng dipasar dimana harganya melambung, chek ketersediaan kedelai, chek tempe,jangan malah mem buat masyarakat sedih dan resah apalagi para emak-emak.

Dan Hendro selaku Ketua komisi A DPRD Sumut mengajak masyarakat untuk mendoakan Menteri Agama agar diberi hidayah dan fokus pada menjaga suasana harmonis antar ummat beragama.

Diakhir bincang bincang dengan Media Hendro Susanto mengatakan akan membuat lomba Adzan dan lomba Hafalan Al Qur'an surat pendek di Dapilnya, apalagi bebrapa hari kedepan kita akan memperingati Isra' Mi'raj dan menyambut bulan Ramadhan,apalagi perlombaan itu adalah juga bagian Syiar dan bisa mengedukasi masyarakat.

(HRS/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update