-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kebijakan Kantor PLN ULP Deli Tua di Soal Warga Desa Lau Rakit, Ini Penjelasan dari Manager ULP Deli Tua

Senin, 28 Februari 2022 | Februari 28, 2022 WIB Last Updated 2022-02-28T07:43:06Z
Foto: Kantor PLN ULP Deli Tua


Deli Serdang, sumutposonline.com - Terkait kebijakan dari kantor PLN ULP Deli Tua yang beredar di media sosial di soal warga, Dikarenakan baru - baru ini Petugas Kantor ULP Deli tua memberikan surat kutipan kepada salah satu warga yang ingin melakukan acara pesta atau hajatan saat menggunakan daya listrik wilayah kantor ULP Deli tua.

Hal itu terjadi saat adanya Acara pernikahan br barus di desa lau rakit kecamatan stm hulu kabupaten Deli Serdang, Sabtu (26/2/2022).

Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan warga desa lau rakit menyoalkan dan merasa keberatan akan adanya kutipan itu.

" Jarang - jarang kami buat acara pesta seperti ini, tapi kena kutip biaya sebesar Rp. 250 ribu oleh petugas PLN dari ULP Deli Tua berinisial MS. tindakan itu sangat memberatkan bagi kami "Ucapnya.

Ditambahkannya lagi, Semua ternak kandang ayam di desa lau rakit dari atas sampai bawah, dusun 1, 2 dan 3 diduga semua mencuri arus dan juga dikenakan biaya Rp. 400 ribu/ bulan oleh berinisial MS, Apa itu dibiarkan dan dibenarkan" Bebernya.

Ternak kandang ayam milik berinisial AG, AT dan Asam G diduga semua mencuri arus di desa lau rakit, Itu juga dibenarkan " Katanya. 

"Kecewa kami terhadap kebijakan dari PLN ini " Kesalnya. 


Atas hal itu, awak media ini mengkonfirmasi Manager ULP Deli Tua Januar Elansa tarigan, Minggu (27/2/2022) membenarkan terkait pengutipan di acara pesta karna PLN memiliki Program Multiguna dan di setorkan ke Negara. 

" Benar bang ada pengutipan itu, PLN punya program multiguna untuk acara pesta dan itu nantinya disetor ke Negara" katanya. 

"Sekarang dari kantor wilayah kan sedang gencar - gencarnya program multiguna untuk pesta bang, selama ini kan setiap acara pesta disambung langsung pemakaian arus listriknya, karna tidak ada orangnya maka masing-masing kantor jaga diberikan surat tugas untuk penagihan pesta multiguna. Itu kan 1 (satu) harinya sesuai dengan daya 5500 watt sekitar 250 ribu per 24 jam jika pemakaiannya 12 jam penagihannya 150 ribu. Maka dari itu kita berikan surat tugas untuk penagihan program multiguna ini bang."terangnya.

"Secepatnya kita akan sosialisasi ke masyarakat bahwa PLN punya program multiguna untuk acara pesta sesuai daya. Sesuai edaran dari kantor PLN pusat tentang tarif multiguna Nomor 029.E/012/DIR/2002." Jelas Manager ULP Deli Tua. 

Saat ditanyakan lagi terkait adanya pengutipan yang diduga pencurian arus di setiap usaha ternak di desa lau rakit, kecamatan STM hulu, Januar tarigan mengatakan belum tau soal itu, dan akan secepatnya akan mencari tau. 

"Secepatnya saya akan cari tahu bang, saya pastikan dulu, Nanti akan saya cek ke teman - teman disana " Ucapnya.

(Edo Tarigan/SPOL)
×
Berita Terbaru Update