Deliserdang, sumutposonline.com - Terkait adanya temuan minyak goreng kemasan yang tidak tersalur di beberapa gudang perusahaan produsen, diantaranya sebanyak 92.676 kotak seberat 1.138.361 kilogram di gudang milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk, di Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, di gudang PT Indomarco Prismatama ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter sebanyak 1.184 kotak atau 23.680 Pcs. Kemudian, di gudang PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter sebanyak 1.121 Karton atau 22.420 Pcs, pada Jumat (18/2) lalu, PC GP ANSOR Deli Serdang sangat menyesalkan tindakan yang diduga sebagai aksi penimbunan oleh kartel di perdagangan komoditas tersebut.
Ketua PC GP ANSOR Deli Serdang, Joel Pulungan mengatakan, tindakan menimbun minyak goreng merupakan tindakan melawan hukum yang dapat menyebabkan kelangkaan ditengah masyarakat dan dapat menggangu kestabilan harga," Katanya.
Diterangkannya Mengingat masyarakat saat ini masih terus mengalami kesulitan dalam memperoleh minyak goreng, tentu perbuatan perusahaan yang ternyata tidak menyalurkan komoditas ini secara normal tidak bisa dibiarkan. Harus ada upaya hukum agar ada efek jera bagi para produsen nakal, bila perlu pihak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengevaluasi kembali perizinan Produsen Minyak Goreng tersebut." Ujar Joel kepada awak media yg lebih Akrab dipanggil
Joel turut mengungkapkan apresiasi kepada Satgas Pangan yang mampu mengungkap kasus ini.
Mengacu Peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dalam kondisi tertentu, yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional, pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting. Atas peraturan tersebut, Joel pun berharap pengusutan pihak kepolisian terhadap kasus ini tidak berhenti sampai ditemuan, melainkan dapat diusut hingga tuntas.
Kepada masyarakat yang menjadi korban utama atas kasus ini, Joel menghimbau agar sikap "panic buying" dapat dihindari bila terjadi fenomena kelangkaan seperti ini. Sebaiknya masyarakat harus tetap tenang, tetap membeli sesuai dengan kebutuhan, dan senantiasa mendengarkan arahan pemerintah.
(RED/SPOL)