-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

4 Orang Pelaku Ditangkap, Insan Pers Ucapkan Apresiasi Kepada Polda Sumut

Senin, 07 Maret 2022 | Maret 07, 2022 WIB Last Updated 2022-03-07T14:29:24Z
Foto : Kordinator Tabagsel Media Sumutposonline. com



Sumatera Utara, Sumutposonline.com - 4 (Empat) orang pelaku penganiayaan terhadap Insan Pers (Wartawan) Media Online di Kabupaten Mandailing Natal Jefry Barata Lubis ditangkap Petugas Gabungan Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Mandailing Natal, Senin (7-3-2022).

"Adapun ke 4 (Empat) orang pelaku yang ditangkap yaitu AW, SAL, EM, dan MZ Reza". Selanjutnya 4 (Empat) orang pelaku yang ditangkap, Sedang dalam perjalanan menuju Polda Sumatera Utara. 

Atas hal tersebut, Salah satu Insan Pers Korda Tabagsel sumutposonline.com H.B Lubis mengucapkan Apresiasi yang setinggi tinggi kepada Petugas Gabungan Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Mandailing Natal yang telah berhasil menangkap ke 4 (Empat) orang pelaku penganiayaan.

Oleh sebab itu, Kami selaku Insan Pers (Wartawan) mengutuk dan mengecap keras kepada pelaku atas perbuatannya yang telah penganiayaan Insan Pers di Kabupaten Mandailing Nalal, Sumatera Utara. 


Kami minta kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak, MSi agar memberikan pasal pemberatan kepada tersangka. Serta mengembangkan kasus tersebut. 

Kenapa saya mengatakan hal seperti itu, Agar membuat efek jera bagi para pelaku usaha lainnya dan masyarakat. Seorang Insan Pers datang mencari dan menghimpun informasi ke daerah agar jangan asal menyewa orang (Anjing Pemburu) atas berita yang dia muat. 

Mari kita lakukan klarifilasi melalui hak sanggah atas pemberitaan tersebut. Jangan "Asal Jotos" kalau memang kita merasa keberatan atas berita tersebut. Karena itu sudah tertuang didalam pasal Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers."Ungkap Korda Tabagsel. 

(H.B LUBIS/SPOL)
×
Berita Terbaru Update