Jakarta, Sumutposonline.com - Menanggapi pertanyaan yang selalu disinggung oleh masyarakat tentang prihal bagaimana jika Kepala Keluarga hendak pisah Kartu Keluarga (KK) dikarenakan Kepala Keluarga harus merantau sendirian .
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Fakhrulloh melalui postingan instagram nya, Minggu (27/03/2022) langsung menjawab,
Sesuai UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 27 ayat (1) "Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak,berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia."
Mengacu pada UU tersebut Zudan mengatakan,
"Dalam sistem administrasi kependudukan, siapa pun boleh bergerak, berpindah, bertempat tinggal di mana pun. Jadi sebagai kepala keluarga boleh pindah merantau, sendirian boleh," jawab Dirjen Dukcapil.
Zundan juga menambahkan,mengurus pemisahan KK cukup dengan mendatangi Dinas Dukcapil untuk mengurus pindah domisili tempat merantau,nantinya Disdukcapil akan terbitkan Dokumen Kependudukan terdiri dari Dua KK yang nantinya terdata dalam sistem Adminduk (Administrasi Kependudukan) Indonesia.
“Surat pindah diurus dan pindahnya kemana,nanti akan terbit dua Kartu Keluarga ,satu untuk yang pindah dan satu lagi untuk keluarga yang ditinggalkan,semua tetap terdata didalam sistem Adminduk Indonesia," jelas Zudan lagi.
"Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian senantiasa mengarahkan agar jajaran Dukcapil dapat memberikan kinerja pelayanan yang berintegritas demi memenuhi hak setiap warga negara,"tegas Zudan
Disisi lain Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri,Prof Zudan juga mengingatkan,
"Untuk para Kepala Keluarga agar tetap bertanggung jawab kepada keluarga yang ditinggal selama merantau," tandasnya.
(HRS/SPOL)