-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Janji Biayai Korban Sampai Sembuh, Pelaku Penabrak Ingkar Janji

Kamis, 31 Maret 2022 | Maret 31, 2022 WIB Last Updated 2022-03-30T18:42:36Z


Serdang Bedagai, sumutposonline.com - Kejadian Laka Lantas yang dialami Puspita Sari (37) di Desa Banjaran Godang Kecamatan Kotarih Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (06/03/2022) sekira pukul 05.30 WIB yang mengakibatkan Sepeda Motor BK 3887 MX yang di kendarai korban hancur akibat di tertabrak Truck Mitsubishi BK 9281 CM dimana korban alami luka parah di bagian kepala,kaki dan jari kelingking.

Akibat laka lantas tersebut Kepala korban mengalami luka yang sangat serius hingga terjadi pendarahan di otak kiri dan lupa ingatan,batok lutut pecah hingga susah berjalan dan jari kelingking patah diengsel akibatnya jari tidak berfungsi.

Selama dua minggu korban Puspita Sari dirawat  di RS Grand Medistra dengan biaya dari Jasa Raharja keadaan korban makin membaik sehingga keluarga korban menyarankan bisa dibawa pulang dan pengobatan bisa dilanjutkan di rumah sesuai kesepakatan perdamaian yang dibuat oleh keluarga korban dengan pengemudi truck J Sitepu yang menabrak korban.

Setelah korban dibawa pulang penanggung jawab pemilik Truck yang menabrak menyarankan dan sepakat membuat surat perdamaian agar Mobil Truck dan Sepeda motor bisa dikeluarkan dari Pos Satlantas Dolok Masihul yang menjadi persyaratan.


Adapun point kesepakatan perdamaian antara Julasman Sitepu sebagai Pihak I dan Puspita Sari sebagai Pihak II berbunyi,
1.Pihak I (Pertama)  bersedia berikan perbaikan sepeda motor Jupiter MX  milik korban
2. Pihak I (pertama) bersedia memberikan biaya tambahan berobat korban sampai sembuh di luar tanggungan jasa raharja dan BPJS
3.Pihak I (Pertama) bersedia memberikan ganti rugi handpone korban.
4.Pihak I (Pertama) bersedia mengganti rugi belanja pihak korban 
5.Pihak I (Pertama) bersedia memberikan biaya upah-upah semangat untuk korban
6.Pihak I (Pertama) akan memberikan dana yang diakumulasikan sesuai point 1,2,3,4,5 sebesar tanpa terbilang.........

Namun hingga saat ini pihak korban tanpa di berikan apapun hingga detik ini, sebagai perjanjian kesepakatan perdamaian yang tertulis di dalam point-point perdamaian tersebut.Sudah hampir 2 minggu korban dirumah tetapi dari pihak yang bertanggung jawab dan pihak Julasman Sitepu sama sekali tidak menunjukan itikad baik sesuai dalam perjanjian dan kesepakatan yang telah tertulis sehingga terjadi kata sepakat perdamaian.
Kehadiran pihak pelaku atas nama Julasman Sitepu alamat dusun I désa rubun dunia kêcamatan Kotarih kabupaten sergai dan seorang kepercayaan pemilik mobil truck mitsubishi engkel BK 9281 CM datang pada Minggu malam tanggal 27/3/2022 dan Selasa pada tanggal 29/3/2022 hanya mengatakan untuk menyicil biaya pengobatan seperti membayar hutang di kedai kelontong.

Pemilik mobil truck Mitsubishi engkel BK 9281 CM  yang di ketahui di miliki oleh MP  atau yang disapa pak Ucok yang juga anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi Golkar juga belum pernah melihat korban,hanya melalui orang kepercayaan yang selalu datang dan memberikan iming-iming penyemangat untuk sembuh dan melakukan perdamaian.

Julasman Sitepu yang bertempat tinggal di Desa Rubun Dunia yang membawa mobil Truck BK 9281 CM sampai saat ini,Rabu (30/03/2022) juga tidak ada itikad baik tanpa bertanya dan menanyakan ke pihak keluarga untuk meneruskan poin-point yang ada dalam surat perdamaian tersebut.Seperti hanya menganggap nyawa korban seperti nyawa ikan asin yang tak berharga.Dan Julasman Sitepu juga mengelak dari point-point kesepakatan perjanjian perdamaian yang di buatnya dan di tanda tanganinya.

Suami korban saat di konfirmasi awak media  mengatakan "Awalnya baik-baik saja saat masih di rumah sakit,setelah mereka mengajukan perdamaian dengan point-point yang di sepakati di atas surat pihak Julasman tidak mau mengobati sapai sembuh yang sesuai dengan kesepakatan perdamaian yang tertulis.Namun yang sangat aneh bagi saya sebagai suami tidak ada menanda tangani surat perdamaian tersebut yang bernotabene sebagai saksi.Dengan berselang waktu semuanya berubah tanpa tanggung jawab pengobatan sampai sembuh dari pihak Julasman sitepu dan saat saya pertanyakan hanya di bola-bola dengan berbagai alasan yang lain-lain.Menurut saya,ini perdamaian bodong yang mereka lakukan terhadap istri saya tanpa ada tanda tangan saksi dan kepala desa" tegasnya.

Dan pihak korban akan terus mencari keadilan untuk hal ini,dan Julasman Sitepu serta berapa orang kepercayaan itu juga harus mempertanggung jawabkan permasalahan ini yang menciptakan perdamaian bodong dan bohong tersebut.

(HRS/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update