-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Respon Cepat, Polres Tanah Karo Amankan 13 Unit Sepeda Motor Aksi Balap Liar

Minggu, 06 Maret 2022 | Maret 06, 2022 WIB Last Updated 2022-03-06T06:41:40Z


Karo, sumutposonline.com - Adanya pengaduan warga melalui layanan Call Center Polri 110 tentang aksi balap liar yang dilakukan oleh para remaja di wilayah Hukum Polres Tanah Karo, langsung direspon cepat oleh aparat Kepolisian dari Polres Tanah Karo. 

Berawal dari Operator layanan Call Center 110 Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH melalui Kasat Intel AKP Narno menerima pengaduan dari masyarakat pada hari Minggu, (06/03/2022) sekitar pukul 01.47 Wib. Melaporkan bahwa ada kegiatan balapan liar sepeda motor dengan kenalpot racing yang membuat bising telinga, yang dilakukan oleh sekelompok anak muda di sepanjang Jalan Veteran sampai Jalan Jamin Ginting berlokasi di kabanjahe sehingga mengganggu ketenangan masyarakat. 

Setelah mendapat laporan, tim yang dipimpin oleh Kasat Intel AKP Narno langsung melakukan apel konsolidasi dengan piket gabungan SPKT untuk segera berangkat ke TKP.

Sesampai di TKP Kasat Intel AKP Narno langsung membagi tim menjadi 5 (lima) bagian di 2 (dua) jalur untuk menutup akses jalan raya yang dijadikan ajang balapan.


Akhirnya pihak Polres Tanah Karo berhasil mengamankan sebanyak 13 unit sepeda motor dari lokasi balap liar. 

Kasat Intel Polres Tanah Karo AKP Narno mengatakan, penindakan aksi balap liar ini dilakukan setelah menerima pengaduan dari masyarakat melalui Call Center 110 tentang aksi balap liar yang dilakukan oleh para remaja dari berbagai daerah setempat.
“Balapan liar sepeda motor yang memakai knalpot racing telah sering terjadi hingga  berulang ulang"  kegiatan tersebut dihentikan dan untuk meminimalisir  tingkat kecelakaan, mengingat saat ini dilaksanakan Operasi Keselamatan Toba 2022 , tidak tertutup kemungkinan diantara sepeda motor adalah hasil kriminal,” Ungkap AKP Narno. 

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH memberikan apresiasi atas kinerja anggotanya dan menyampaikan bahwa ini merupakan Quick Respon terhadap aksi remaja atau masyarakat yang melakukan aksi balap liar dan mengganggu ketenangan masyarakat di seputaran Jalan Vetran sampai Jalan Jamin Ginting.

“Sebanyak 13 unit sepeda motor standart/trondol/tidak dilengkapi surat kepemilikan telah diamankan, dan selanjutnya dibawa dan diamankan ke mako Polres Tanah Karo untuk selanjutnya diserahkan kepada Unit Tilang Sat Lantas Polres Tanah Karo. Terhadap pemilik sepeda motor diberikan arahan dan pengertian agar segera mengurusnya ke bagian tilang Sat  Lantas,” pungkasnya. 

(T.Bukit/SPOL)
×
Berita Terbaru Update