-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sat Narkoba Polresta Deliserdang Ungkap 46 Kasus Dalam Ops Antik Toba 2022

Jumat, 04 Maret 2022 | Maret 04, 2022 WIB Last Updated 2022-03-04T14:47:46Z
Foto : Kasat Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Ginanjar Fitriadi, SH SIK pegang alat bukti 


Deli Serdang, sumutposonline.com - Dalam pengungkapan Operasi Antik Toba 2022 Sat Narkoba Polresta Deli Serdang menggelar pers release di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang, Jumat (04/3/2022) sore. 

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ginanjar Fitriadi, SH, SIK memimpin langsung pelaksanaan konferensi pers yang didampingi oleh Wakasat Narkoba Polresta Deli Serdang AKP K.Karo Sekali dan Para Kanit di Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ginanjar Fitriadi, SH, SIK menjelaskan, Dalam pelaksanaan Ops antik toba ini, Polresta Deli Serdang di kategorikan sebagai wilayah skala prioritas dari Operasi Antik Toba 2022.

Selama Ops Antik Toba 2022 yang dilaksanakan selama 21 hari, Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus sebanyak 46 kasus dan 51 tersangka dengan rincian Pengedar (Bandar) sebanyak 45 orang dan penyalahguna (pengguna) sebanyak 6 orang. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1194,41 gram narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ganja sebanyak 16,79 gram.

“Dalam Ops Antik Toba 2022 ini, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang juga melaksanakan GKN (Gerebek Kampung Narkoba) yang dilaksanakan di 5 kecamatan yang ada di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. 5 (Lima) Lokasi GKN Tersebut yaitu, di Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam, Kelurahan Tanjung Morawa Pekan Kecamatan Tanjung Morawa, Desa Rantau Panjang Kecamatan Pantai Labu, Desa Pisang Pala Kecamatan Galang dan yang terakhir di Desa Selamat Kecamatan Biru-Biru Kabupaten Deli Serdang” ungkap Kasat Narkoba.

"Polresta Deliserdang mendapatkan peringkat ke 2 (dua) dalam pengungkapan dalam Ops Antik tahun 2022 " Katanya. 

Dari 5 Lokasi GKN tersebut sebanyak 31 orang dan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 8,91 gram serta ganja seberat 3,27 gram berhasil diamankan.

Untuk proses lidik yang kita naikan adalah bandar, pengedar, kurir dan akan kita kenakan pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. "Pungkasnya.

(Edo Tarigan/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update